PBNU Menyerahkan Proses Hukum Eks Menteri Agama Yaqut ke KPK, Tidak Ada Intervensi dari Pihaknya
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa organisasi tidak melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menimpa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dan tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
"Sebagai kakak, saya ikut merasakan emosional, tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," katanya dalam keterangan tertulis.
Yahya juga menegaskan bahwa PBNU tidak terkait dengan perkara yang menimpa Yaqut. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," ujarnya.
Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 terkena dampak kasus dugaan korupsi kuota haji yang menimpa Yaqut Cholil Qoumas. KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan tertulis.
Juri Bicara KPK juga membenarkan informasi tersebut. "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," katanya.
KPK belum memastikan waktu pengumuman resmi penetapan ini, serta jumlah tersangka dalam kasus ini.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa organisasi tidak melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menimpa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dan tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
"Sebagai kakak, saya ikut merasakan emosional, tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," katanya dalam keterangan tertulis.
Yahya juga menegaskan bahwa PBNU tidak terkait dengan perkara yang menimpa Yaqut. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," ujarnya.
Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 terkena dampak kasus dugaan korupsi kuota haji yang menimpa Yaqut Cholil Qoumas. KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan tertulis.
Juri Bicara KPK juga membenarkan informasi tersebut. "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," katanya.
KPK belum memastikan waktu pengumuman resmi penetapan ini, serta jumlah tersangka dalam kasus ini.