Berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewo yang kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, partai politik diwajibkan melakukan reformasi tata kelola. Salah satu aspek reformasi tersebut adalah pengembangan proses rekrutmen dan kaderisasi calon kepala daerah.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), tumbuhnya korupsi kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari kelemahan kualitas tata kelola partai politik. Partai lebih mengedepankan kepentingan elektoral daripada rekam jejak, kapasitas, dan integritas calon kandidat yang diusung.
Siera Tamara, staf advokasi ICW menyatakan bahwa mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius oleh partai. Fokus utama adalah kepentingan untuk menang pemilihan dan mengamankan jabatan tanpa memperhatikan kapabilitas dan rekam jejak calon kandidat.
Dampaknya, kandidat yang diusung hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman relevan dan jaminan integritas. ICW menyoroti bahwa praktik mahar politik yang masih kuat di internal partai mendorong kepala daerah melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik, bahkan untuk persiapan pencalonan pada periode berikutnya.
Selain itu, ICW juga mengkritik minimnya kaderisasi dan pendidikan politik yang dilakukan partai. Akibatnya, partai kerap mengusung kandidat yang hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman dan jaminan integritas yang memadai. Kondisi ini berkontribusi terhadap rendahnya kualitas kepemimpinan daerah dan tingginya risiko korupsi.
Lebih lanjut, ICW menyinggung lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah. Kerentanan sektor pengadaan serta besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan dinilai membuka ruang intervensi dan praktik transaksional, termasuk jual beli jabatan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, ICW mendesak pemerintah dan partai politik untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Reformasi tata kelola partai harus dilakukan bersama dengan penguatan dan pemisahan fungsi pengawasan internal daerah dari kekuasaan kepala daerah serta menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan sebagai unit yang independen.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), tumbuhnya korupsi kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari kelemahan kualitas tata kelola partai politik. Partai lebih mengedepankan kepentingan elektoral daripada rekam jejak, kapasitas, dan integritas calon kandidat yang diusung.
Siera Tamara, staf advokasi ICW menyatakan bahwa mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius oleh partai. Fokus utama adalah kepentingan untuk menang pemilihan dan mengamankan jabatan tanpa memperhatikan kapabilitas dan rekam jejak calon kandidat.
Dampaknya, kandidat yang diusung hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman relevan dan jaminan integritas. ICW menyoroti bahwa praktik mahar politik yang masih kuat di internal partai mendorong kepala daerah melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik, bahkan untuk persiapan pencalonan pada periode berikutnya.
Selain itu, ICW juga mengkritik minimnya kaderisasi dan pendidikan politik yang dilakukan partai. Akibatnya, partai kerap mengusung kandidat yang hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman dan jaminan integritas yang memadai. Kondisi ini berkontribusi terhadap rendahnya kualitas kepemimpinan daerah dan tingginya risiko korupsi.
Lebih lanjut, ICW menyinggung lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah. Kerentanan sektor pengadaan serta besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan dinilai membuka ruang intervensi dan praktik transaksional, termasuk jual beli jabatan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, ICW mendesak pemerintah dan partai politik untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Reformasi tata kelola partai harus dilakukan bersama dengan penguatan dan pemisahan fungsi pengawasan internal daerah dari kekuasaan kepala daerah serta menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan sebagai unit yang independen.