Pabrik Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan, Buruh Jangan Dijadikan Korban!
Dikabarkan, PT Victory Chingluh Indonesia, pabrik alas kaki yang merupakan penyedia produk untuk merek olahraga internasional Nike, akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada akhir Oktober 2025. Dengan demikian, sekitar 2.804 karyawan akan terkena dampak.
Menurut Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno, PHK dilakukan karena adanya reekspor produk akibat penurunan kualitas hasil produksi. Namun, KASBI menolak alasan ini dan mengatakan bahwa kesalahan dalam kualitas produksi tidak bisa dibebankan kepada pekerja.
"Kami menolak PHK sepihak karena ini bukan kesalahan buruh, melainkan sistem produksi yang bermasalah. Buruh tidak boleh dijadikan korban dari kegagalan manajemen," ujar Unang.
Unang juga mengonfirmasi bahwa serikat pekerja telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan dan disepakati bahwa PHK hanya akan dilakukan terhadap buruh yang memang bersedia, dengan kompensasi penuh dua kali ketentuan pesangon minimum (2x PMTK) sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
PHK massal di PT Victory Chingluh Indonesia menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi antara manajemen dan pekerja. Buruh ini juga tidak boleh dijadikan korban dari kegagalan manajemen, melainkan harus diberi kesempatan untuk terlibat dalam proses produksi.
Pabrik Nike di Tangerang ini masih beroperasi normal dengan kualitas produksi yang baik. Maka, kasus ini tidak patut dijadikan alasan untuk menakut-nakuti buruh dalam perjuangan kenaikan upah 2026.
Dikabarkan, PT Victory Chingluh Indonesia, pabrik alas kaki yang merupakan penyedia produk untuk merek olahraga internasional Nike, akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada akhir Oktober 2025. Dengan demikian, sekitar 2.804 karyawan akan terkena dampak.
Menurut Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno, PHK dilakukan karena adanya reekspor produk akibat penurunan kualitas hasil produksi. Namun, KASBI menolak alasan ini dan mengatakan bahwa kesalahan dalam kualitas produksi tidak bisa dibebankan kepada pekerja.
"Kami menolak PHK sepihak karena ini bukan kesalahan buruh, melainkan sistem produksi yang bermasalah. Buruh tidak boleh dijadikan korban dari kegagalan manajemen," ujar Unang.
Unang juga mengonfirmasi bahwa serikat pekerja telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan dan disepakati bahwa PHK hanya akan dilakukan terhadap buruh yang memang bersedia, dengan kompensasi penuh dua kali ketentuan pesangon minimum (2x PMTK) sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
PHK massal di PT Victory Chingluh Indonesia menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi antara manajemen dan pekerja. Buruh ini juga tidak boleh dijadikan korban dari kegagalan manajemen, melainkan harus diberi kesempatan untuk terlibat dalam proses produksi.
Pabrik Nike di Tangerang ini masih beroperasi normal dengan kualitas produksi yang baik. Maka, kasus ini tidak patut dijadikan alasan untuk menakut-nakuti buruh dalam perjuangan kenaikan upah 2026.