Kasus pelanggaran keuangan Pajak Bea Cukai (PBC) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melibatkan dua kelompok, yaitu para pengurus PT Blueray Cargo dan pihak di lingkungan DJBC. Kelompok pertama, yaitu John Field, pemilik PT Blueray Cargo; Andri, ketua tim dokumen importasi; dan Dedy Kurniawan, manager operasional, diduga menerima uang dari pihak di lingkungan DJBC sebagai jatah bulanan.
Sementara kelompok kedua, yang mencakup Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono, kepala subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, kepala seksi intelijen. Diduga pihak ini menerima uang tersebut sebagai syarat untuk mengatur jalur importasi barang ilegal di Indonesia tanpa ketat pemeriksaan.
Pengolahan jatah bulanan ini berlangsung dari Desember 2025 hingga Februari 2026 dan diduga dilakukan secara rutin setiap bulan. Pihak KPK masih terus menyelidiki pihak ini untuk mengetahui siapa saja yang menerima uang tersebut.
Sementara kelompok kedua, yang mencakup Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono, kepala subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, kepala seksi intelijen. Diduga pihak ini menerima uang tersebut sebagai syarat untuk mengatur jalur importasi barang ilegal di Indonesia tanpa ketat pemeriksaan.
Pengolahan jatah bulanan ini berlangsung dari Desember 2025 hingga Februari 2026 dan diduga dilakukan secara rutin setiap bulan. Pihak KPK masih terus menyelidiki pihak ini untuk mengetahui siapa saja yang menerima uang tersebut.