Kasus korupsi di PN Depok, Jawa Barat, bermula dari permohonan PT Karabha Digdaya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. PT Karabha Digdaya adalah perusahaan anak Kementerian Keuangan yang memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.
Pada 14 Januari 2026, PN Depok mengajukan putusan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. Pihak PT Karabha Digdaya dan masyarakat melaporkan hal ini kepada KPK.
Dalam perkembangannya, PN Depok meminta YOH sebagai Juru Sita untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. Pada 6 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 14 Januari 2026, PN Depok mengajukan putusan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. Pihak PT Karabha Digdaya dan masyarakat melaporkan hal ini kepada KPK.
Dalam perkembangannya, PN Depok meminta YOH sebagai Juru Sita untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. Pada 6 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.