Mereka Gugat MK: Ojol dan Pedagang Kuliner Gugatan Karena Kuota Internet Hangus, Didi Supandi mengatakan dirinya sering mengalami kerugian besar karena kuota internet yang tidak dapat diakumulasi sehingga ia tidak dapat bekerja. Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memberikan kebebasan kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi bagi konsumen.
Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan akibat kuota internet hangus. Mereka mengatakan bahwa ketentuan norma ini memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen.
Kuota internet merupakan alat produksi utamanya sebagai pengemudi ojek daring, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan. Didi mengatakan bahwa kondisi itu memaksanya untuk mencari pinjaman uang demi membeli kuota internet jika pesanan sedang sepi atau terpaksa tidak bekerja karena kuota internet telah hangus dan tidak diakumulasikan.
Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Namun, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.
Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum para pemohon, mengatakan bahwa pasal tersebut memberikan kebebasan yang berlebihan kepada operator. Mereka meminta MK untuk meninjau kembali ketentuan norma ini dan memberikan interpretasi yang lebih spesifik.
Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan akibat kuota internet hangus. Mereka mengatakan bahwa ketentuan norma ini memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen.
Kuota internet merupakan alat produksi utamanya sebagai pengemudi ojek daring, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan. Didi mengatakan bahwa kondisi itu memaksanya untuk mencari pinjaman uang demi membeli kuota internet jika pesanan sedang sepi atau terpaksa tidak bekerja karena kuota internet telah hangus dan tidak diakumulasikan.
Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Namun, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.
Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum para pemohon, mengatakan bahwa pasal tersebut memberikan kebebasan yang berlebihan kepada operator. Mereka meminta MK untuk meninjau kembali ketentuan norma ini dan memberikan interpretasi yang lebih spesifik.