Ojol dan Pedagang Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Mereka Gugat MK: Ojol dan Pedagang Kuliner Gugatan Karena Kuota Internet Hangus, Didi Supandi mengatakan dirinya sering mengalami kerugian besar karena kuota internet yang tidak dapat diakumulasi sehingga ia tidak dapat bekerja. Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memberikan kebebasan kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi bagi konsumen.

Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan akibat kuota internet hangus. Mereka mengatakan bahwa ketentuan norma ini memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen.

Kuota internet merupakan alat produksi utamanya sebagai pengemudi ojek daring, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan. Didi mengatakan bahwa kondisi itu memaksanya untuk mencari pinjaman uang demi membeli kuota internet jika pesanan sedang sepi atau terpaksa tidak bekerja karena kuota internet telah hangus dan tidak diakumulasikan.

Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Namun, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum para pemohon, mengatakan bahwa pasal tersebut memberikan kebebasan yang berlebihan kepada operator. Mereka meminta MK untuk meninjau kembali ketentuan norma ini dan memberikan interpretasi yang lebih spesifik.
 
Makasih bro, aku pikir pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja itu buleh banget. Operator telekomunikasi bisa bikin kuota internet hangus tanpa ada kewajiban akumulasi? Itu sama seperti toko bengkang yang berlaku setiap hari 🤦‍♂️, siapa tau ada siapa yang mau bekerja tanpa internet, tapi banyak juga yang tidak. Aku pikir pemerintah harus menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi agar operator tidak bisa nggak peduli dengan konsumen. Lalu apa jadi kalau pedagang kuliner daring itu gugat MK juga? 🤔
 
Mana lagi pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ini? Nah, aku pikir itu jadi bahan mainan bagi operator, kayaknya mereka punya bebas untuk menyetak-netak kuota internet sih, apa sih konsumen diantaranya? Aku suka banget ketika pedagang kuliner online mengatakan kalau kuota internet hangus memang bikin mereka kehilangan akses terhadap pekerjaan. Kita harus lebih fokus pada solusi, bukan hanya menyerukan untuk operator lebih baik aja, tapi kita buat regulasi yang jelas dan tidak biar sih operator mau mengejek konsumen...
 
Gue rasa pemerintah ini kayak gila banget! Pasal 71 itu memang memberikan kebebasan kepada operator, tapi apa artinya? Operator bisa saja menetapkan kuota hangus dengan sembarangan aja. Gue suka bekerja jadi pengemudi ojol, tapi pas kalau kuota internet hangus, aku tidak bisa bekerja. Akhirnya aku harus mencari pinjaman uang, kayak gak ada logika. Gue rasa ini bukan tentang kebebasan, tapi tentang bagaimana operator ingin menguntungkan diri sendiri tanpa peduli dengan nasib konsumen.
 
aku penasaran banget gini, apa sih maksudnya pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja itu? aku suka ojol dan kuliner daring, tapi kalau kuota internet hangus, aku jadi bingung apa caranya nih. aku rasa biar lebih jelas kalau pemerintah buat aturan tertentu untuk operator telekomunikasi, seperti tarif batas di atas dan di bawah. begitulah ya, jadi kalau aku punya kuota internet yang cukup, aku bisa bekerja dengan aman. tapi kalau aku tidak punya kuota, aku harus mencari pinjaman uang yang nggak enak.
 
Wow 🤯, aku pikir itu cara kerja yang sangat tidak adil banget! Pedagang kuliner dan ojol daring benar-benar kesulitan hidup karena kuota internet hangus, aja. Mereka butuh bahan bakar kendaraan untuk aplikasi ojek, tapi operator tidak mau memberikan akumulasi kuota. Aku rasa harus ada aturan yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan terus-menerus seperti itu. 🤦‍♂️
 
omong omongan ini gak jelas sih... kalau operator punya kebebasan besar untuk menetapkan skema kuota hangus, itu berarti konsumen juga harus berekor nggak, hehe. aku pikir pasal ini perlu diubah supaya lebih adat dan tidak memaksakan operator untuk banyak sekali membuat biaya bagi konsumen. kalau pemerintah mau memberikan kebebasan besar kepada operator, mereka harus juga menjamin bahwa konsumen tetap memiliki akses internet yang stabil dan tidak terlalu mahal. itu yang penting sih, bukan hanya soal biaya tapi juga efisiensi dan kenyamanan bagi konsumen. 😊
 
aku pikir pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja itu bikin kerugian bagi pedagang kuliner online dan pengemudi ojek darurat ya, kalau aku tidak punya kuota internet aku tidak bisa bekerja, aku harus mencari pinjaman uang untuk membeli kuota lagi. tapi pasal ini memberikan kebebasan yang berlebihan bagi operator telekomunikasi, mereka dapat menetapkan skema kuota hangus apa saja, itu bikin kerugian bagi konsumen seperti aku. pemerintah harus meninjau kembali ketentuan ini dan memberikan interpretasi yang lebih spesifik agar tidak ada pedagang kuliner online dan pengemudi ojek darurat yang kehilangan pekerjaan karena kuota internet hangus 😒
 
Gue rasa pasal 71 no 2 UU Cipta Kerja ini bikin kerugian bagi konsumen. Kuota internet hangus kayaknya gak adil, apa yang dia bayar untuk kuota itu kalau dia tidak bisa menabung? Itu kayaknya bikin konsumen tertipu, kemudian mereka terpukul gara-gara operator tidak mau berinvestasi dalam teknologi. Gue pikir pemerintah harus membuat aturan yang lebih jelas dan adil untuk semua orang, jangan biar operator bisa mengeksploitasi konsumen. 😡💻
 
Apa sih tujuan gugatan itu? Apakah bukan karena ojol ngecet terus, mereka udah capek banget dengan kuota hangus. Tapi, aku pikir pemerintah harus memperhatikan hal ini juga. Kalau kuota internet hangus, bagaimana caranya masyarakat bisa bekerja? Aku pikir tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi itu adalah solusi yang tepat. Tapi, aku penasaran apa yang akan diputuskan MK nanti... 🤔📱
 
aku rasa biar kenyaman aja konsumen harus diwajibkan akumulasi kuota internet, nih 🤔. kalau tidak, maka operator akan semangat menetapkan skema kuota hangus dan tidak peduli apakah konsumen sudah mati atau belum 😂. aku rasa pemerintah harus membuat aturan yang lebih jelas dan transparan tentang tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi, nih 📈. kalau tidak, maka konsumen akan terus menjadi korban kuota internet hangus, dan aku rasa itu tidak adil 🤷‍♂️.
 
Aku pikir Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja itu terlalu berat buat pedagang kuliner & pengemudi ojek daring seperti aku. Mereka butuh kuota internet untuk bekerja, tapi pasal ini memberikan kebebasan kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi. Aku rasanya ini sama aja dengan ketika ada toko yang mengambil uang dari pelanggan lalu tidak mau kembalikan. Aku rasa pemerintah harus menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi agar operator tidak bisa menipu konsumen. 🤔
 
kembali
Top