OJK Terima Ribuan Aduan KPR, Sertifikat Rumah Masih Ditahan Meski Pinjaman Selesai Dibayar
Banyak konsumen yang mengeluh tentang kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima ribuan pengaduan terkait KPR, termasuk masalah sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan meski pinjaman sudah dibayarkan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, OJK menerima 3.467 pengaduan terkait KPR selama 2025. Dari ribuan aduan tersebut, sebanyak 831 pengaduan telah berstatus ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan, sedangkan 797 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Pengaduan paling banyak adalah soal sertifikat rumah yang ditahan meski pinjaman sudah dibayarkan sepenuhnya. Ada juga pengaduan tentang pengajuan KPR yang ditolak, serta permintaan restrukturisasi. Konsumen mengalami kesulitan untuk membayar cicilan dan meminta restrukturisasi.
OJK juga menemukan perilaku petugas penagihan yang mungkin telat membayar dan keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang tidak sesuai dengan kesepakatan. OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk masyarakat yang pengajuan KPR-nya ditolak, yaitu melalui 157.
"OJK sangat proaktif dalam mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)", tutur Friderica.
Banyak konsumen yang mengeluh tentang kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima ribuan pengaduan terkait KPR, termasuk masalah sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan meski pinjaman sudah dibayarkan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, OJK menerima 3.467 pengaduan terkait KPR selama 2025. Dari ribuan aduan tersebut, sebanyak 831 pengaduan telah berstatus ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan, sedangkan 797 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Pengaduan paling banyak adalah soal sertifikat rumah yang ditahan meski pinjaman sudah dibayarkan sepenuhnya. Ada juga pengaduan tentang pengajuan KPR yang ditolak, serta permintaan restrukturisasi. Konsumen mengalami kesulitan untuk membayar cicilan dan meminta restrukturisasi.
OJK juga menemukan perilaku petugas penagihan yang mungkin telat membayar dan keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang tidak sesuai dengan kesepakatan. OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk masyarakat yang pengajuan KPR-nya ditolak, yaitu melalui 157.
"OJK sangat proaktif dalam mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)", tutur Friderica.