OJK siapkan aturan baru, mengurangi masa tunggu klaim asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Ogi Prastomiyono menyatakan, masa tunggu individu ditetapkan paling lama 30 hari kerja.
Jika tertanggung mengalami penyakit kritis, kronis atau khusus yang tertera dalam polis, maka masa tunggunya ditentukan paling lama 6 bulan. Meski demikian, ini baru berlaku untuk periode pertanggungan pertama dan tidak berlaku jika polis asuransi diperpanjang.
Dalam rancangan aturan, manfaat tertanggung akan dapat diklaim setelah masa tunggu selesai. Oji menyatakan bahwa pengaturan ini harus lebih cepat untuk menghindari kesenjangan dalam produk asuransi yang ada.
"Jadi, sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi," ujar Ogi.
Jika tertanggung mengalami penyakit kritis, kronis atau khusus yang tertera dalam polis, maka masa tunggunya ditentukan paling lama 6 bulan. Meski demikian, ini baru berlaku untuk periode pertanggungan pertama dan tidak berlaku jika polis asuransi diperpanjang.
Dalam rancangan aturan, manfaat tertanggung akan dapat diklaim setelah masa tunggu selesai. Oji menyatakan bahwa pengaturan ini harus lebih cepat untuk menghindari kesenjangan dalam produk asuransi yang ada.
"Jadi, sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi," ujar Ogi.