Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya. Kedua tersangka, termasuk CEO Adrian A. Gunadi, kini sedang menghadapi proses penuntutan.
Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara dengan menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini diduga menggunakan modus operandi penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yang disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian publik dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Adrian A. Gunadi dan APP diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana atas pasal itu adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Proses penyidikan sempat menghadapi kendala karena kedua tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Namun, OJK kemudian melakukan berbagai upaya melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice.
Kerja sama ini akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara dengan menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini diduga menggunakan modus operandi penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yang disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian publik dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Adrian A. Gunadi dan APP diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana atas pasal itu adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Proses penyidikan sempat menghadapi kendala karena kedua tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Namun, OJK kemudian melakukan berbagai upaya melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice.
Kerja sama ini akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.