OJK Serahkan Kasus Bos Investree Adrian Gunadi ke Kejari Jaksel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya. Kedua tersangka, termasuk CEO Adrian A. Gunadi, kini sedang menghadapi proses penuntutan.

Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara dengan menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini diduga menggunakan modus operandi penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yang disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian publik dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Adrian A. Gunadi dan APP diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana atas pasal itu adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Proses penyidikan sempat menghadapi kendala karena kedua tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Namun, OJK kemudian melakukan berbagai upaya melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice.

Kerja sama ini akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
 
Kasus ini benar-benar bikin perasaan kita orang-orang Indonesia jengkel ya... Bagaimana kalau pengurusnya tidak punya etika yang baik? Mereka hanya cari nafkah tanpa peduli dengan konsekuensi apa pun. Saya rasa ini adalah contoh kasus-kasus yang banyak berkepanjangan di sektor keuangan Indonesia.

Saya pikir OJK sudah cukup berat tekanan untuk menyelidiki kasus ini, tapi saya masih harap ada tindakan lanjut yang lebih keras terhadap pengurus-pengurus tersebut. Jika kasus ini saja sudah tidak mendorong perubahan, maka apakah kita orang Indonesia sama-sama tidak ingin perubahan?
 
Hai, aku nggak sabar banget sama kasus ini 🤯! Penyidikan kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin itu nggak boleh disia-siakan, ya. OJK udah banyak upaya buat menangkap tersangka, dan akhirnya hasilnya juga bisa! 🙌

Aku pikir ini kasus yang cukup penting, karena kalau seperti ini terjadi di tempat kita, siapa tahu aja bagaimana dampaknya terhadap masyarakat? Aku harap penyelidikan ini bisa jadi contoh bagi mereka yang ingin melakukan hal yang sama, ya. Jangan pikir kamu bisa buat uang dengan cara-cara sembarangan, karena itu nggak sah dan bisa jadi berdampak buruk.

Saya juga penasaran mengenai bagaimana keberhasilan ini bisa tercapai setelah ada kerumunan dan kesulitan dalam proses penyidikan. Aku nyaman banget kalau OJK bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan semua pihak yang terkait. Mereka sih udah lakukan banyak upaya buat memecahkan masalah ini, dan akhirnya berhasil! 🙏
 
Gue pikir kasus ini benar-benar bikin kita berkejaran, siapa yang bisa membayangkan kalau uang kita diseret keluar tanpa izin? Mereka memang laku-lalang, menjanjikan imbal hasil tetap per bulan. Kalau tidak ada otoritas yang tangguh, siapa yang bertanggung jawab? OJK benar-benar berhati-hati dan serius dalam menyelidiki ini, kalau tidak nanti semua investor kehilangan trust. Saya harap hukuman yang diberikan cukup keras untuk para tersangka, sehingga tidak ada orang lain yang terluka. 🤝🏻💸
 
Aku nggak sabar dengerin kasus ini! Keduanya ini pengurus perusahaan yang jelas-ja tidak punya integritas, tapi apa yang paling aku curiga adalah siapa yang di balik ini? Aku pikir ada lagi orang yang lebih dalam, tapi aku tidak bisa mengatakan apa-apa. Yang jelas, kasus ini harus diatasi supaya publik tidak kehilangan uang. Dan aku juga penasaran tentang hasil hukumnya, apakah dia akan menerima hukuman yang sesuai? 🤔
 
Udah banget ya kalau ada kasus yang jelas-jelas ngelanggar Undang-Undang tapi pengurusnya ga mau kooperatif! Adrian A. Gunadi dan APP ini benar-benar bosan aja dengan undang-undang. Kalau nggak mau kooperasi, kayaknya harus dihukumin dengan tegas. Saya rasa kalau ada kasus seperti ini, tidak apa-apa kalau proses hukumnya cepat dan efisien. Jangan biar korupsi dan kejahatan ini terus terjadi dan mengganggu masyarakat. Kita harus lebih fokus pada kebenaran dan integritas di bidang jasa keuangan.
 
Aku pikir kalau ini suatu kasus yang cukup serius, sih... CEO yang terlibat ini benar-benar tidak mau kooperatif dengan penyidik? Aku bingung kenapa mereka itu tidak mau menjelaskan apa-apa. Maksudnya, apakah mereka bilang "tidak tahu" saja? Aku pikir ini suatu kasus yang harus diatasi dengan benar-benar ketat, biar jangan ada lagi yang bisa melakukannya seperti ini...
 
Aku pikir kalau ini bikin contoh bagus banget! Siapa tahu nanti semua orang yang lakukan hal ini akan penasaran dan mulai berpikir tentang cara lain cari dana tanpa harus manipulatif. Aku suka caranya, tapi aku rasa perlu ada pengawasan lebih ketat dari OJK agar gak terjadi lagi kasus seperti ini 😒. Kalau memang benar-benar tidak ada izin dan mereka manipulatif, itu menimbulkan kerugian banyak orang. Gak bisa dipungut pajak dari orang yang justru jadi korban sendiri.
 
Wow 🤯, gak percaya kan kalau pengurus perusahaan jasa keuangan bisa jadi korup sih 🤑. Kasus ini menunjukkan bagaimana pentingnya disiplin dan integritas dalam pekerjaan 👍. Saya harap proses hukum ini bisa selesai dengan cepat dan adil, agar tidak ada orang yang terluka 😔.
 
kembali
Top