OJK menyerang perusahaan asuransi dan pialang asuransi yang tidak berizin di Jawa Timur dan Jakarta, kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono. Oji mengatakan bahwa OJK telah melakukan tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Di antaranya, Oji menemukan bahwa beberapa perusahaan asuransi berizin bekerja sama dengan perusahaan pialang yang tidak berizin. Oleh karena itu, OJI telah mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut. Namun, Ogi tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus penggelapan premi oleh pialang asuransi berizin di Jakarta.
Oji juga mengatakan bahwa OJK terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong penyelesaian permasalahan terhadap lembaga jasa keuangan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). PPDP melalui pengawasan khusus yang dilakukan sampai dengan 29 Oktober 2025 telah menemukan 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun.
Di antaranya, Oji menemukan bahwa beberapa perusahaan asuransi berizin bekerja sama dengan perusahaan pialang yang tidak berizin. Oleh karena itu, OJI telah mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut. Namun, Ogi tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus penggelapan premi oleh pialang asuransi berizin di Jakarta.
Oji juga mengatakan bahwa OJK terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong penyelesaian permasalahan terhadap lembaga jasa keuangan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). PPDP melalui pengawasan khusus yang dilakukan sampai dengan 29 Oktober 2025 telah menemukan 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun.