OJK Pernapasan Lebih Baik untuk KPR: Perpanjangan Insentif PPN DTP 100 Persen
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengalirkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah. Ini merupakan perpanjangan dari kebijakan yang telah berlaku sejak awal tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa sinergi antara kebijakan pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat dan menggairahkan sektor properti akan menjadi katalis bagi ekspansi kredit perbankan dan peningkatan fungsi intermediasi. "Perbankan diharapkan tetap berperan optimal sebagai agen pembangunan dengan memanfaatkan kebijakan fiskal dan moneter secara seimbang," ujarnya.
OJK juga mengapresiasi peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor perumahan. Potensi pasar program ini sangat besar dan diharapkan dapat mempercepat pencapaian Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
Berdasarkan data OJK, kredit properti yang disalurkan perbankan tumbuh 7,14% (yoy) pada periode Agustus hingga September 2025. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada KPR yang meningkat 7,22% (yoy).
Kebijakan pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen hingga 2026 diharapkan dapat menggairahkan penyaluran kredit pemilikan rumah dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengalirkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah. Ini merupakan perpanjangan dari kebijakan yang telah berlaku sejak awal tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa sinergi antara kebijakan pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat dan menggairahkan sektor properti akan menjadi katalis bagi ekspansi kredit perbankan dan peningkatan fungsi intermediasi. "Perbankan diharapkan tetap berperan optimal sebagai agen pembangunan dengan memanfaatkan kebijakan fiskal dan moneter secara seimbang," ujarnya.
OJK juga mengapresiasi peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor perumahan. Potensi pasar program ini sangat besar dan diharapkan dapat mempercepat pencapaian Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
Berdasarkan data OJK, kredit properti yang disalurkan perbankan tumbuh 7,14% (yoy) pada periode Agustus hingga September 2025. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada KPR yang meningkat 7,22% (yoy).
Kebijakan pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen hingga 2026 diharapkan dapat menggairahkan penyaluran kredit pemilikan rumah dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.