OJK Minta Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM Diperpanjang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet yang telah berakhir pada 5 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan cara menghapus buku dan tagih bagi pelaku UMKM yang masih ada dalam catatan di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya melihat potensi kebijakan ini untuk bekerja secara efektif dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Namun, ada kendala kinerja pembiayaan berbagai bank, utamanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang perlu dipulihkan.

OJK juga meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Meskipun SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Dengan memperpanjang kebijakan ini, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya. OJK percaya bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit dan mendukung pertumbuhan UMKM.
 
Pikirnya kalau biar UMKM semakin siap untuk bisa dipercaya dengan bank, tapi ada yang perlu diperhatikan yaitu efisiensi dari kebijakan ini. Kalau benar-benar memberikan kesempatan kepada para debitur yang masuk dalam daftar hitam, tapi juga harus memastikan bahwa itu tidak menjadi beban bagi pemerintah dan bank. Karena kalau gini, mungkin saja ada yang kurangnya fokus dalam mencari solusi yang lebih optimal.
 
aku suka banget dengar kabar ini 🤦‍♂️, tapi aku pikir pihak OJK ini kurang fokus sama dengan masalah pembayaran listrik yang masih banyak pelanggan mikro yang tidak bisa membayar. jadi di mana perubahan ini bakal buat kebijakan hapus piutang macet? dan apa pasti bank-bank yang sudah matul akan langsung kembali berjalan normal? aku punya ragu-ragu kalau ini justru sama sekali tidak membantu UMKM.
 
Pagi, mau jadi apa kalau bank-bank ga punya uang untuk kasih akses keuangan? Nah, mungkin kebijakan ini nggak salah, tapi harus diawasi agar tidak jadi 'uang dodgy' lagi 🤑
 
Gue pikir OJK punya gagasan yang keren banget sih, diapa lagi jika pemerintah bisa membantu para usaha kecil dan rakyat biasa yang masuk dalam blacklist SLIK? Makanya gue setuju dengan keputusan OJK untuk memperpanjang kebijakan ini. Tapi, apa yang perlu diperhatikan yaitu bank-bank seperti Himbara dan BPD harus bisa naikin kinerja mereka, kalau tidak mau maka kita harus cari sumber lain.
 
Bayar sisa utang nanti bakal lebih mudah, kalau tidak lagi ada tagihan dari bank kayak banget bebas aja 😂. Saya pikir ini bagus karena banyak mikro usaha yang sulit dipaih bantuan kredit karena tak pernah milih bayar utang, tapi nanti dengan kebijakan ini mereka bisa mendapatkan akses ke uang lagi. Tapi saya juga penasaran siapa-siapa yang bakal manfaatkan dari ini? Bayarnya sisa utang bukan berarti bayar semua dulu kan?
 
Gue rasa bakunya memperpanjang kebijakan hapus piutang macet itu agak berisiko, gue khawatir bank-bank kecil aja yang bisa langsung menikmati manfaatnya kayak bank-bank besar yang udah punya sistemnya sendiri. Dan apa dengan bank-bank kecil yang udah memiliki masalah kinerja? Nah, kalau gue salah, kok jadi bagus kan? Tapi, gue rasa OJK udah lakukan yang tepat dengan meninjau hal-hal di balik kebijakan ini. Dan gue juga penasaran apa aja hasilnya kayak debitur yang masuk dalam daftar hitam SLIK bisa mendapatkan akses keuangan kembali? 🤔📈
 
ini cerita saya, aku punya temen yang bisnis di warung sederhana, tapi gampangnya ada masalah tagih dari bank, siapa tahu nanti dia akan diputus akses ke uang, itu bikin bingung kan? tapi kalau mau hapus buku dan tagih dari pemerintah, pasti keren deh, aku punya temen yang suka bikin konsep bisnis online, tapi aku rasa perlu bantuan bank juga, karena ada masalah ini, biar tidak ada yang diputus akses ke uang.
 
Saya pikir pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum memperpanjang kebijakan hapus piutang macet. Pertama, kita harus memastikan bahwa bank-bank yang terlibat dalam kinerja pembiayaan tidak akan menjadi hambatan bagi debitur. Kedua, kita harus memastikan bahwa debitur yang masuk dalam daftar hitam SLIK benar-benar bersih kembali sebelum mendapatkan akses keuangan. Ketiga, kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan masalah keuangan lain bagi debitur. 🤔
 
Gampang ngetik, kan? Kebijakan hapus piutang macet itu harus dipertahankan, tapi perlu diawasi juga agar tidak ada kecurangan. Bank-bank yang banyak melakukan kesalahan harus dibawa tegasin 🙄. Sementara itu, debitur yang ingin mendapatkan akses ke KPR FLPP harus lebih teliti dalam pengelolaan keuangan mereka, ya? Jangan terburu-buru nge- investasi! 🤔
 
Paham kalau pemerintah mau memperpanjang kebijakan hapus piutang macet, tapi ada yang agak curiga banget, ya 🤔. Kalau benar-benar kebijakan ini itu bertujuan untuk mendukung UMKM, toh bagaimana caranya jika bank Himbara dan BPD masih bingung dalam melakukan pembiayaan? Aku rasa perlu ada catatan yang jelas tentang bagaimana cara kerja dan kinerja bank-bank tersebut. Dan apa sebenarnya itu SLIK dan daftar hitamnya? Tidak ada penjelasan yang jelas tentang itu juga 🤷‍♂️. Aku butuh sumber yang lebih akurat untuk memahami kebijakan ini.
 
aku pikir biar gampang banget kayak nge-liquidasi piutang ya.. kalo dihentikan bisa jadi makin lama lagi mikir bank mau ngajak investor atau apa... tapi kalau memperpanjang kembali kayaknya sih tidak salah... ada kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi, kayaknya OJK sudah benar-benar memikirkan hal ini... tapi gak perlu pihak bank terlalu panas ya..
 
kembali
Top