Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet yang telah berakhir pada 5 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan cara menghapus buku dan tagih bagi pelaku UMKM yang masih ada dalam catatan di perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya melihat potensi kebijakan ini untuk bekerja secara efektif dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Namun, ada kendala kinerja pembiayaan berbagai bank, utamanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang perlu dipulihkan.
OJK juga meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Meskipun SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Dengan memperpanjang kebijakan ini, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya. OJK percaya bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit dan mendukung pertumbuhan UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya melihat potensi kebijakan ini untuk bekerja secara efektif dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Namun, ada kendala kinerja pembiayaan berbagai bank, utamanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang perlu dipulihkan.
OJK juga meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Meskipun SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Dengan memperpanjang kebijakan ini, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya. OJK percaya bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit dan mendukung pertumbuhan UMKM.