Pemerintah berhasil mengembalikan dana Rp 161 miliar kepada ratusan ribu korban penipuan keuangan. Penyerahan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Friderica Widyasari Dewi, kepala eksekutif pengawas perilaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen OJK, menyatakan bahwa sinergi antarlembaga telah membantu dalam mengembalikan dana tersebut.
Dalam beberapa minggu terakhir, OJK telah menerima laporan sebanyak 432.637 pengaduan terkait penipuan keuangan, dan 397.028 rekening telah diblokir karena aktivitas penipuan. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun.
Friderica menekankan bahwa kejahatan scam telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan modus yang semakin kompleks. Ia juga menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan kejahatan ini dan para korban.
Penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah penipuan transaksi belanja, diikuti oleh penipuan impersonation atau penyamaran, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan via media sosial.
Dalam beberapa minggu terakhir, OJK telah menerima laporan sebanyak 432.637 pengaduan terkait penipuan keuangan, dan 397.028 rekening telah diblokir karena aktivitas penipuan. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun.
Friderica menekankan bahwa kejahatan scam telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan modus yang semakin kompleks. Ia juga menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan kejahatan ini dan para korban.
Penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah penipuan transaksi belanja, diikuti oleh penipuan impersonation atau penyamaran, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan via media sosial.