OJK Jateng Meningkatkan Perhatian Kredit, Pertumbuhan di Wilayah Nantinya Harus Ditingkatkan
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah telah mengidentifikasi sekitar 320 kebijakan pengawasan yang tengah atau telah diproses, termasuk dalam peningkatan pemantauan perbankan dan lembaga jasa keuangan di wilayah Jateng. Perangkat lunak ini berkaitan dengan penguatan pengawasan perbankan dan penanganan lembaga jasa keuangan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa penetapan status pengawasan bank didasarkan pada tiga indikator utama yaitu permodalan, kualitas aset termasuk Non-Performing Loan (NPL), dan tingkat kesehatan bank. "Bank yang menunjukkan penurunan signifikan pada salah satu indikator dapat masuk dalam pengawasan khusus hingga tahun 2026," kata Hidayat selama Media Gathering OJK Jawa Tengah, 5-6 Desember 2025 di Magelang.
Meski fungsi intermediasi perbankan di Jawa Tengah telah mencapai 90%, OJK masih menilai pertumbuhan kredit perlu ditingkatkan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi regional. Peningkatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan bank dalam mengatur kredit dan mencegah terjadinya kerugian bagi nasabah.
Sementara itu, OJK juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen melalui program perbaikan NPL yang meningkat sejak 2020. Pihak OJK menegaskan bahwa praktik penagihan oleh debt collector harus mematuhi standar dan etika yang berlaku.
Jika masyarakat merasa dirugikan atau terganggu, mereka diminta melapor ke OJK. "Kami mengawasi secara ketat dan praktik yang melanggar tidak dibenarkan," kata perwakilan OJK. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal 157, pengaduan tertulis, atau dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah telah mengidentifikasi sekitar 320 kebijakan pengawasan yang tengah atau telah diproses, termasuk dalam peningkatan pemantauan perbankan dan lembaga jasa keuangan di wilayah Jateng. Perangkat lunak ini berkaitan dengan penguatan pengawasan perbankan dan penanganan lembaga jasa keuangan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa penetapan status pengawasan bank didasarkan pada tiga indikator utama yaitu permodalan, kualitas aset termasuk Non-Performing Loan (NPL), dan tingkat kesehatan bank. "Bank yang menunjukkan penurunan signifikan pada salah satu indikator dapat masuk dalam pengawasan khusus hingga tahun 2026," kata Hidayat selama Media Gathering OJK Jawa Tengah, 5-6 Desember 2025 di Magelang.
Meski fungsi intermediasi perbankan di Jawa Tengah telah mencapai 90%, OJK masih menilai pertumbuhan kredit perlu ditingkatkan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi regional. Peningkatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan bank dalam mengatur kredit dan mencegah terjadinya kerugian bagi nasabah.
Sementara itu, OJK juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen melalui program perbaikan NPL yang meningkat sejak 2020. Pihak OJK menegaskan bahwa praktik penagihan oleh debt collector harus mematuhi standar dan etika yang berlaku.
Jika masyarakat merasa dirugikan atau terganggu, mereka diminta melapor ke OJK. "Kami mengawasi secara ketat dan praktik yang melanggar tidak dibenarkan," kata perwakilan OJK. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal 157, pengaduan tertulis, atau dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.