Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur. Keputusan ini ditetapkan oleh OJK melalui anggota Dewan Komisioner NOMOR KEP-9/D.03/2026 pada tanggal 27 Januari 2026.
Keputusan ini diberikan setelah PT BPR Prima Master Bank dijadikan bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena tidak memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang lebih dari 12 persen dan memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Selanjutnya, OJK juga menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) karena tidak berhasil melakukan upaya penyehatan.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank dan menuntut OJK untuk mencabut izin usaha mereka. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank.
OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS.
Keputusan ini diberikan setelah PT BPR Prima Master Bank dijadikan bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena tidak memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang lebih dari 12 persen dan memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Selanjutnya, OJK juga menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) karena tidak berhasil melakukan upaya penyehatan.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank dan menuntut OJK untuk mencabut izin usaha mereka. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank.
OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS.