Pencabutan Izin BPR Prima Master Bank di Surabaya, Apa Itu Artinya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Justru Cabut Izin Usaha Bank BPR Prima Master Bank di Surabaya, Pasca Diberi Peluang untuk Menyehatkan Kedua
Bisnis.com - OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank setelah diberi peluang melakukan penyehatan kembali. Pencabutan ini menjadi puncak dari status pengawasan yang dialami bank tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 20 Desember 2024 karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Kemudian, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 19 Desember 2025.
Dalam hal ini, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegah saham bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Pada 21 Januari 2026, OJK memberikan keputusan untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Pencabutan izin ini akan menjadi kesempatan bagi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk melakukan proses likuidasi dan menjalankan fungsi penjaminan sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Justru Cabut Izin Usaha Bank BPR Prima Master Bank di Surabaya, Pasca Diberi Peluang untuk Menyehatkan Kedua
Bisnis.com - OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank setelah diberi peluang melakukan penyehatan kembali. Pencabutan ini menjadi puncak dari status pengawasan yang dialami bank tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 20 Desember 2024 karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Kemudian, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 19 Desember 2025.
Dalam hal ini, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegah saham bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Pada 21 Januari 2026, OJK memberikan keputusan untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Pencabutan izin ini akan menjadi kesempatan bagi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk melakukan proses likuidasi dan menjalankan fungsi penjaminan sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.