OJK Mulai Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen, Transparansi di BEI Terus Ditingkatkan
Dalam upaya meningkatkan transparansi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membuka akses data kepemilikan saham di atas 1 persen untuk publik mulai Februari 2026. Langkah ini merupakan realisasi langgeng bagi OJK untuk memenuhi standar Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Selain itu, OJK juga menyampaikan sejumlah rencana perbaikan lainnya kepada MSCI, seperti penerapan klasifikasi investor yang lebih detail dengan 27 sub-tipe investor dibandingkan sembilan sub-tipe sebelumnya. Data kepemilikan saham di atas 1 persen ini akan diterbitkan secara terbuka bagi publik dan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Tentu saja, rencana kenaikan batas free float minimum saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen juga ditargetkan berlaku pada Maret 2026. Menurut anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, langkah ini merupakan realisasi aksi plan untuk memenuhi standar MSCI dan meningkatkan perlindungan investor.
Kiky juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk meningkatkan keterbukaan informasi di BEI. Dia juga menekankan keseriusan realisasi aksi plan yang diajukan, bukan hanya proposal yang diterima dengan baik.
Oleh karena itu, OJK terus berupaya meningkatkan transparansi di Bursa Efek Indonesia dan memperkuat perlindungan investor.
Dalam upaya meningkatkan transparansi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membuka akses data kepemilikan saham di atas 1 persen untuk publik mulai Februari 2026. Langkah ini merupakan realisasi langgeng bagi OJK untuk memenuhi standar Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Selain itu, OJK juga menyampaikan sejumlah rencana perbaikan lainnya kepada MSCI, seperti penerapan klasifikasi investor yang lebih detail dengan 27 sub-tipe investor dibandingkan sembilan sub-tipe sebelumnya. Data kepemilikan saham di atas 1 persen ini akan diterbitkan secara terbuka bagi publik dan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Tentu saja, rencana kenaikan batas free float minimum saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen juga ditargetkan berlaku pada Maret 2026. Menurut anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, langkah ini merupakan realisasi aksi plan untuk memenuhi standar MSCI dan meningkatkan perlindungan investor.
Kiky juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk meningkatkan keterbukaan informasi di BEI. Dia juga menekankan keseriusan realisasi aksi plan yang diajukan, bukan hanya proposal yang diterima dengan baik.
Oleh karena itu, OJK terus berupaya meningkatkan transparansi di Bursa Efek Indonesia dan memperkuat perlindungan investor.