OJK-BEI Siap Menghadapi Redenominasi Rupiah, Apa Saja Dampaknya?
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan penyederhanaan digit rupiah atau redenominasi yang diperkirakan akan membawa dampak teknis saja pada pasar modal. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap menjelaskan, redenominasi itu lebih bersifat administratif daripada mempengaruhi aktivitas ekonomi secara fundamental.
Salah satu tujuan redenominasi adalah mengurangi angka nol di belakang yang akan membuat pencatatan menjadi lebih sederhana. Eddy menuturkan, ini bukan pemotongan nilai uang seperti yang terjadi pada masa lampau. Redenominasi hanya penulisan nol di belakang yang dihilangkan karena sudah kebanyakan.
Seluruh pencatatan saham, nilai transaksi, dan instrumen keuangan lain akan otomatis disesuaikan dengan format nominal baru sehingga dampaknya tidak bersifat substansial. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sejumlah penyesuaian teknis harus dipersiapkan apabila redenominasi mulai diberlakukan, terutama pada mekanisme perdagangan saham.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan, penyederhanaan digit rupiah akan berdampak langsung terhadap struktur harga saham. BEI akan menyiapkan skema fraksi harga dan ketentuan lot baru agar perdagangan tetap berjalan lancar dan efisien.
Sementara itu, seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) akan menyesuaikan sistem teknis apabila redenominasi ditetapkan. Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menyampaikan, perubahan ini akan mempengaruhi sistem di tiap SRO, baik untuk trading, kliring maupun kustodian.
Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Iding Pardi menilai dampak redenominasi lebih banyak pada aspek implementasi teknis. Konsepnya mudah sekali, tapi implementasinya sangat detail dan bersifat teknis yang membutuhkan waktu.
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan penyederhanaan digit rupiah atau redenominasi yang diperkirakan akan membawa dampak teknis saja pada pasar modal. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap menjelaskan, redenominasi itu lebih bersifat administratif daripada mempengaruhi aktivitas ekonomi secara fundamental.
Salah satu tujuan redenominasi adalah mengurangi angka nol di belakang yang akan membuat pencatatan menjadi lebih sederhana. Eddy menuturkan, ini bukan pemotongan nilai uang seperti yang terjadi pada masa lampau. Redenominasi hanya penulisan nol di belakang yang dihilangkan karena sudah kebanyakan.
Seluruh pencatatan saham, nilai transaksi, dan instrumen keuangan lain akan otomatis disesuaikan dengan format nominal baru sehingga dampaknya tidak bersifat substansial. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sejumlah penyesuaian teknis harus dipersiapkan apabila redenominasi mulai diberlakukan, terutama pada mekanisme perdagangan saham.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan, penyederhanaan digit rupiah akan berdampak langsung terhadap struktur harga saham. BEI akan menyiapkan skema fraksi harga dan ketentuan lot baru agar perdagangan tetap berjalan lancar dan efisien.
Sementara itu, seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) akan menyesuaikan sistem teknis apabila redenominasi ditetapkan. Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menyampaikan, perubahan ini akan mempengaruhi sistem di tiap SRO, baik untuk trading, kliring maupun kustodian.
Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Iding Pardi menilai dampak redenominasi lebih banyak pada aspek implementasi teknis. Konsepnya mudah sekali, tapi implementasinya sangat detail dan bersifat teknis yang membutuhkan waktu.