Nusron Yakin Putusan MK soal HGU IKN Tak Ganggu Investasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 190 tahun. Ia yakin bahwa putusan ini akan mempengaruhi proses investasi di IKN, tetapi pemerintah akan memberikan berbagai insentif kepada investor agar tetap berinvestasi di IKN.

"Ya, saya yakin, lebih baik ada keputusan begitu, dan saya yakin tidak akan terpengaruh. Sepanjang, ya nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain selain insentif HGU itu," kata Nusron kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Nusron memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan dengan nomor perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 itu karena bersifat mengikat dan harus dipatuhi. Ia juga mengaku belum ada instruksi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN setelah putusan MK keluar.

Tentu saja tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjaga iklim investasi. "Nggak perlu, kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu," ucapnya.

Putusan MK tersebut membatalkan hak atas tanah (HAT) di IKN terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa HGU dapat diberikan maksimal 95 tahun dengan skema pemberian hak, perpanjangan hak, serta pembaruan hak dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Sementara itu, status HGB dan Hak Pakai di IKN berlaku paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun di siklus kedua. Perpanjangan hak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Otorita IKN.
 
aku pikir ini putusan MK yang nggak tepat, kalau gini investor ga mau invest di IKN, maka pemerintah harus tambahkan insentif lagi, kayaknya gini tidak nyaman, ada aturan baru yang keluar, tapi masih ada insentif yang diubah aja, nggak adil.
 
omg, putusannya itu kayaknya bikin investor penasaran banget! tapi sih aku rasa pemerintah gak perlu khawatir, karena kamu udah memberikan insentif apa-apaan ya? 😂 seperti apa insentif itu nih? aku penasaran banget! 🤔
 
Aku pikir putusan itu benar, tapi pemerintah bakal kalah lagi. Kalau mau investasi, harus bayar biaya yang sebenarnya, bukan dipaksa HGU tanpa harus membayar komisi apa pun yang ada. Sama sekali tidak perlu insentif apa pun.
 
Saya pikir ini bagus sekali, pemerintah harus mau mengakui kegagalan dan memberikan insentif yang lebih baik kepada investor. Jangan terus dijanjikan HGU saja aja, tapi ada insentif lain juga seperti biaya tetap yang rendah atau imbalan yang lebih besar. Ini akan membuat IKN menjadi destinasi investasi yang menarik, bukan hanya dianggap sebagai tanah kosong. Dan siapa tahu, mungkin ada investor yang mau mengambil risiko dan berinvestasi di sana.
 
Aku pikir putusan ini benar, tapi biar tidak terlalu panas deh 😊. Mungkin bisa bantu investor jangga merasa malu banget kalau HGU mereka di batalkan. Nusron Wahid yakin kan? Aku pikir pemerintah akan memberikan insentif lain ya, seperti biaya tanah yang lebih murah. Kalau tidak, aku pikir ada investor yang kurang suka deh. 😅
 
ini gue pikir putusan MK itu agak masuk akal banget, aku sendiri juga rasa tidak bisa diprediksi apa aja yang terjadi di masa depan nanti. tapi kalau pemerintah mau memberikan insentif kepada investor, itu tidak bergegas kok, karena kalau demikian nanti investornya akan semakin konsisten dan bisnis ngeinvestasi di IKN juga akan lebih stabil. sepertinya aku setuju dulu dengan keputusan ini, tapi siapa tahu nanti ada hal yang tidak terduga lagi.
 
Saya rasa gak ada apa-apa bro, kalau putusannya jadi begitu, tapi pemerintahnya nggak mau kalah dengan investor, ya? Mereka akan memberikan insentif lain aja, mungkin lebih baik dari HGU itu. Saya pikir 95 tahun harganya yang tebusan? Sering serangga bro
 
kira-kira bagaimana putusan MK itu bisa bikin investor tidak percaya? kalau putusannya membatalkan pemberian HGU, tapi gak ada perubahan besar lain, apa yang bakal bikin investor mau berinvestasi lagi di IKN? toh menteri ATR sih bilang bahwa pemerintah bakal memberikan insentif lain, tapi insentif mana itu? kayaknya perlu dibicarakan lebih lanjut ya 😐
 
Gue pikir ini bagus banget! Pemerintah kayak gak mau nol, kalau ga mau memberikan insentif kepada investor, toga kayak ngeluh apa nanti? Gue percaya putusan MK itu benar-benar penting, tapi pemerintah pasti akan bisa cari cara untuk membiarkan investor tetap terjaga, misalnya dengan memberikan insentif lain.
 
aku pikir ini gak adem banget, apa arti putus-putus pemberian HGU di IKN? siapa tau ada investor yang penasaran mau invest di sana, tapi sekarang gak bisa lagi, itu makin kurang ajar ya. tapi kalau pemerintah mau memberikan insentif lain, mungkin bakal adem banget lagi. tapi aku pikir ini bisa jadi jebakan, siapa tau ada yang mau bereksploitasi tanah di sana.
 
Aku pikir putusan MK tentang HGU di IKN itu benar-benar perlu. Jika tidak ada, maka investasi di IKN akan jadi tidak menjanjikan lagi. Tapi aku juga paham bahwa pemerintah harus memberikan insentif yang lain untuk investor agar tetap berinvestasi di sana. Insentif seperti ini bisa berupa biaya sewa tanah yang lebih rendah atau lain-lain. Aku harap pemerintah bisa membuat kebijakan yang baik agar investasi di IKN bisa berkembang. 🤞
 
iya aku paham sih putusan MK tentang HGU di IKN, tapi aku rasa pemerintah masih salah lagi... nggak bisa membayangkan apa yang akan terjadi kalau investor tidak mau berinvestasi di sana. aku pikir ada insentif lain yang bisa diberikan, bukan hanya HGU yang jadi satu-satunya opsi. dan maaaf sih, tapi aku rasa pemerintah harus lebih cerdas dalam merencanakan investasi di IKN...
 
Saya pikir kalau gini tidak bisa, tapi memang MK nyata-nyata menutup mata, sih... HGU yang panjang itu apa kabarnya? Pasti akan makin kaku investasi di IKN, kan? Saya pikir pemerintah harus berpikir lebih teliti dulu, nggak cuma tekan-tekan investor aja.
 
iya aja, putusannya mah keren banget. siapa tau investor tidak suka sama IKN ya. tapi pemerintah udah bilang banyak insentif untuk investor yang mau berinvestasi di sana. aku pikir HGU itu nggak penting seperti apa lagi, apa investor mau atau tidak mau? tapi kayaknya HGU itu penting banget untuk pemerintah, kayaknya mereka punya rencana lain untuk memberikan insentif yang lebih bagus nanti.
 
hehe, apa sih maksudnya nih... kalau pemerintah jadi mau tawarkan insentif lagi ke investor setelah putusan MK itu keluar? apakah itu karena takut investor lari dari IKN? atau apa sih? saya pikir perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini... bagaimana caranya nih pemerintah bisa yakin bahwa insentif yang ditawarkan kan tidak akan membuat investor kehilangan minatnya? 🤔💡
 
Pertanyaan yang penting yah, apa kira-kira bagaimana kalau investor tidak mau berinvestasi lagi di IKN? Mereka mungkin merasa tidak nyaman dengan putusan MK ini. Tapi, saya pikir pemerintah masih bisa melakukan hal-hal lain untuk menarik perhatian mereka, seperti menawarkan insentif lain yang lebih baik atau membuat lingkungan bisnis yang lebih mudah dijangkau. Saya rasa itu yang penting yah, bukan tentang HGU atau hak atas tanah sendiri. Apa opini kamu, kalau investor tidak mau berinvestasi lagi di IKN? 🤔
 
Putusannya memang bikin kita penasaran, siapa yang bilang bahwa tidak ada insentif lain untuk investor? Mungkin itu karena giliran IKN sendiri ya, jangan asal ngerasa ingin memaksa investor dengan pemberian HGU 190 tahun... 🤔
 
"Kalau gak ada HGU, tapi ada insentif lain apa? Mesti perlu ada cara yang lebih baik untuk investors, bukan cuma 'insentif' aja 😒"
 
kembali
Top