Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 190 tahun. Ia yakin bahwa putusan ini akan mempengaruhi proses investasi di IKN, tetapi pemerintah akan memberikan berbagai insentif kepada investor agar tetap berinvestasi di IKN.
"Ya, saya yakin, lebih baik ada keputusan begitu, dan saya yakin tidak akan terpengaruh. Sepanjang, ya nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain selain insentif HGU itu," kata Nusron kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Nusron memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan dengan nomor perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 itu karena bersifat mengikat dan harus dipatuhi. Ia juga mengaku belum ada instruksi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN setelah putusan MK keluar.
Tentu saja tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjaga iklim investasi. "Nggak perlu, kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu," ucapnya.
Putusan MK tersebut membatalkan hak atas tanah (HAT) di IKN terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa HGU dapat diberikan maksimal 95 tahun dengan skema pemberian hak, perpanjangan hak, serta pembaruan hak dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, status HGB dan Hak Pakai di IKN berlaku paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun di siklus kedua. Perpanjangan hak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Otorita IKN.
"Ya, saya yakin, lebih baik ada keputusan begitu, dan saya yakin tidak akan terpengaruh. Sepanjang, ya nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain selain insentif HGU itu," kata Nusron kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Nusron memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan dengan nomor perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 itu karena bersifat mengikat dan harus dipatuhi. Ia juga mengaku belum ada instruksi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN setelah putusan MK keluar.
Tentu saja tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjaga iklim investasi. "Nggak perlu, kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu," ucapnya.
Putusan MK tersebut membatalkan hak atas tanah (HAT) di IKN terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa HGU dapat diberikan maksimal 95 tahun dengan skema pemberian hak, perpanjangan hak, serta pembaruan hak dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, status HGB dan Hak Pakai di IKN berlaku paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun di siklus kedua. Perpanjangan hak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Otorita IKN.