Dalam persuratan resmi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, Nusron mengaku belum sepenuhnya memahami maksud isi surat balasan tersebut.
Surat dimaksud bernomor 5533 dan dikirimkan oleh PN Makassar pada tanggal 7 November 2025, memberikan klarifikasi tentang pelaksanaan eksekusi yang menargetkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar. Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Kementerian ATR/BPN sebelumnya yang mempertanyakan perihal eksekusi lahan sengketa.
Surat balasan tersebut ditandatangani oleh Hakim Andri Mamudi, menyatakan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi. Nusron mengaku tidak memahami makna surat ini dan juga belum sepenuhnya memahami jawaban tersebut.
Sekarang, kementerian harus menyelesaikan isu ini dengan lebih cepat agar dapat menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi.
Surat dimaksud bernomor 5533 dan dikirimkan oleh PN Makassar pada tanggal 7 November 2025, memberikan klarifikasi tentang pelaksanaan eksekusi yang menargetkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar. Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Kementerian ATR/BPN sebelumnya yang mempertanyakan perihal eksekusi lahan sengketa.
Surat balasan tersebut ditandatangani oleh Hakim Andri Mamudi, menyatakan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi. Nusron mengaku tidak memahami makna surat ini dan juga belum sepenuhnya memahami jawaban tersebut.
Sekarang, kementerian harus menyelesaikan isu ini dengan lebih cepat agar dapat menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi.