Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, akhirnya menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri Makassar (PN) tentang sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, Nusron masih belum sepenuhnya memahami maksud dari isi surat tersebut.
Surat ini bernomor 5533 dan bertanggal 7 November lalu, dikirimkan oleh PN Makassar sebagai tanggapan atas surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sebelumnya mempertanyakan perihal eksekusi lahan sengketa tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Hakim Andri Mamudi.
Menurut Nusron, surat balasan itu berisi klarifikasi tentang pelaksanaan eksekusi yang dimaksudkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar. Namun, Nusron masih belum paham maksud dari jawaban tersebut.
Surat ini menutup pertanyaan bagaimana eksekusi lahan sengketa yang melibatkan tiga entitas telah dilaksanakan, padahal belum ada konstatering. Konstatering adalah pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan putusan pengadilan.
Nusron menyatakan bahwa jawabannya adalah bahwa "objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi". Namun, dia juga masih belum paham maksud dari surat ini.
Sementara itu, PN Makassar telah membalas pertanyaan mengenai pelaksanaan eksekusi lahan sengketa tersebut. Surat ini menunjukkan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi.
Sudah saatnya pemerintah untuk memastikan bahwa semua pertanyaan dan pertimbangan telah dipertimbangkan dalam proses ini.
Surat ini bernomor 5533 dan bertanggal 7 November lalu, dikirimkan oleh PN Makassar sebagai tanggapan atas surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sebelumnya mempertanyakan perihal eksekusi lahan sengketa tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Hakim Andri Mamudi.
Menurut Nusron, surat balasan itu berisi klarifikasi tentang pelaksanaan eksekusi yang dimaksudkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar. Namun, Nusron masih belum paham maksud dari jawaban tersebut.
Surat ini menutup pertanyaan bagaimana eksekusi lahan sengketa yang melibatkan tiga entitas telah dilaksanakan, padahal belum ada konstatering. Konstatering adalah pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan putusan pengadilan.
Nusron menyatakan bahwa jawabannya adalah bahwa "objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi". Namun, dia juga masih belum paham maksud dari surat ini.
Sementara itu, PN Makassar telah membalas pertanyaan mengenai pelaksanaan eksekusi lahan sengketa tersebut. Surat ini menunjukkan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi.
Sudah saatnya pemerintah untuk memastikan bahwa semua pertanyaan dan pertimbangan telah dipertimbangkan dalam proses ini.