Dalam keputusan terbaru, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan 6 entitas anak usahanya yang meliputi luas 86 ribu hektar di atas lahan milik TNI AU. Penyataan ini ditepati setelah dilakuinya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penerbitan izin tersebut yang tercatat telah dilakukan pada tahun 2015, 2020 dan 2022.
Nusron menekankan bahwa keputusan ini diambil sejalan dengan hasil pemindaian yang dilakukan BPK. Beliau menyatakan bahwa ada kurangnya transparansi dalam proses penerbitan izin HGU tersebut. Selain itu, ada juga insiden penyerobotan lahan milik TNI AU.
Menurut Nusron, setelah keputusan dibuat, lahan yang sebelumnya telah ditanami kebun tebu dan didirikan pabrik gula akan kembali dimiliki oleh TNI AU. Beliau juga menyatakan bahwa TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada PT SGC, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari PT SGC terkait keputusan ini.
Nusron menekankan bahwa keputusan ini diambil sejalan dengan hasil pemindaian yang dilakukan BPK. Beliau menyatakan bahwa ada kurangnya transparansi dalam proses penerbitan izin HGU tersebut. Selain itu, ada juga insiden penyerobotan lahan milik TNI AU.
Menurut Nusron, setelah keputusan dibuat, lahan yang sebelumnya telah ditanami kebun tebu dan didirikan pabrik gula akan kembali dimiliki oleh TNI AU. Beliau juga menyatakan bahwa TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada PT SGC, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari PT SGC terkait keputusan ini.