Pemerintah melangsungkan hak guna usaha (HGU) seluas 85.244 hektare di Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Tindakan ini merupakan hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022.
HGU yang meliputi tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), tersebut dicabut. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, keputusan ini dibuat setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak.
Total nilai HGU tersebut sekitar Rp 14,5 triliun. Setelah dicabut, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
HGU yang meliputi tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), tersebut dicabut. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, keputusan ini dibuat setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak.
Total nilai HGU tersebut sekitar Rp 14,5 triliun. Setelah dicabut, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara.