Pengadilan Akhirnya Menentukan Nasib Praperadilan Nadiem
Dalam sebuah putusan yang diharapkan akan ditetapkan pada awal pekan depan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I, Ketut Darpawan, akan membacakan hasil praperadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di bawah Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Menurut sumber dekat ke pengadilan, putusan ini sangat penting karena akan menentukan nasib Praperadilan Nadiem. Jaksa penyidik dan tim penasihat hukum Nadiem telah diundang untuk hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam sidang Jumat lalu, jaksa penyidik membeberkan empat alat bukti yang diajukan terhadap Nadiem, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Namun, advokat senior Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop tersebut.
"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," kata Hotman. Advokat ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi yang terjadi di bawah program tersebut tidak memiliki bukti nyata.
Putusan hakim akan sangat berpengaruh dalam menentukan nasib Praperadilan Nadiem. Apakah Nadiem akan dihukum atau bebas masih menjadi pertanyaan utama yang harus dijawab oleh pengadilan ini.
Dalam sebuah putusan yang diharapkan akan ditetapkan pada awal pekan depan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I, Ketut Darpawan, akan membacakan hasil praperadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di bawah Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Menurut sumber dekat ke pengadilan, putusan ini sangat penting karena akan menentukan nasib Praperadilan Nadiem. Jaksa penyidik dan tim penasihat hukum Nadiem telah diundang untuk hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam sidang Jumat lalu, jaksa penyidik membeberkan empat alat bukti yang diajukan terhadap Nadiem, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Namun, advokat senior Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop tersebut.
"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," kata Hotman. Advokat ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi yang terjadi di bawah program tersebut tidak memiliki bukti nyata.
Putusan hakim akan sangat berpengaruh dalam menentukan nasib Praperadilan Nadiem. Apakah Nadiem akan dihukum atau bebas masih menjadi pertanyaan utama yang harus dijawab oleh pengadilan ini.