Pernahkah kalian bertanya-tanya, apakah guru honorer swasta di Indonesia bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Meskipun status kerjanya berada di bawah yayasan, bukan pemerintah, namun pemerintah masih memberikan harapan bagi guru honorer swasta ini.
Dalam upaya mengatasi ketidakmerataan distribusi guru di seluruh Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah memutuskan untuk menawarkan kesempatan bagi guru honorer swasta ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh Menteri PAN-RB dan akan ditunggu penerbitan surat resmi.
Keputusan ini menyesuaikan dengan upaya mengatasi rasio guru murid di Indonesia yang ideal. Namun, distribusi guru yang belum merata menjadi tantangan utama yang harus diatasi. Pemerintah berjanji untuk membantu penempatan guru PPPK, termasuk di sekolah swasta, sehingga tidak ada lagi guru yang belum bisa ditempatkan.
Namun, masih banyak pertanyaan mengenai status kerja dan apakah guru honorer swasta ini dapat mengikuti tes PPPK. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menjelaskan bahwa saat ini formasi PPPK hanya untuk guru-guru yang mengajar di sekolah negeri, namun belakangan kemudian menyatakan bahwa mereka akan memfasilitasikan penempatan ASN di sekolah swasta.
Dalam upaya mengatasi ketidakmerataan distribusi guru di seluruh Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah memutuskan untuk menawarkan kesempatan bagi guru honorer swasta ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh Menteri PAN-RB dan akan ditunggu penerbitan surat resmi.
Keputusan ini menyesuaikan dengan upaya mengatasi rasio guru murid di Indonesia yang ideal. Namun, distribusi guru yang belum merata menjadi tantangan utama yang harus diatasi. Pemerintah berjanji untuk membantu penempatan guru PPPK, termasuk di sekolah swasta, sehingga tidak ada lagi guru yang belum bisa ditempatkan.
Namun, masih banyak pertanyaan mengenai status kerja dan apakah guru honorer swasta ini dapat mengikuti tes PPPK. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menjelaskan bahwa saat ini formasi PPPK hanya untuk guru-guru yang mengajar di sekolah negeri, namun belakangan kemudian menyatakan bahwa mereka akan memfasilitasikan penempatan ASN di sekolah swasta.