Maaf apa kabar kalian? Aku masih bingung tentang sistem PPJK di Indonesia, gue penasaran sebenarnya ada guru honorer swasta bisa menjadi PNS atau nggak? Aku tahu kalau pemerintah ingin meningkatkan distribusi guru, tapi aku masih bingung bagaimana cara mereka lakukan. Apakah itu berarti guru swasta harus pergi ke sekolah negeri atau apa sih? Dan gimana caranya seseorang bisa menjadi PNS jika gue penasaran deh... 