Nanovest Berharap Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang kini menarik perhatian publik terkait regulasi Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto. Pasal 215A dalam dokumen ini memperkenalkan kerangka regulasi yang lebih jelas dan sistematis untuk mengatur industri aset digital di Indonesia.

Berdasarkan pasal itu, ada lima jenis lembaga jasa keuangan aset kripto yaitu bursa aset keuangan digital, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan, pengelola tempat penyimpanan aset digital, pedagang aset keuangan digital, serta lembaga jasa keuangan lain yang bisa beroperasi setelah memperoleh rekomendasi dari bursa dan persetujuan OJK.

Pada revisi RUU ini juga ada ketentuan untuk mengatur pedagang aset kripto yang diperbolehkan menerima konsumen individu dan non individu, serta mewajibkan semua aktivitas teknologi sistem keuangan terdesentralisasi dilakukan melalui pedagang berizin. Dirut Nanovest Billy Surya Jaya mengatakan regulasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko operasional di sektor aset digital, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Namun, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan OJK untuk mencegah konsentrasi kekuasaan berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem kripto nasional. Menurut Billy, revisi RUU ini memberikan fondasi lebih kuat bagi regulasi aset kripto melalui pembagian peran yang jelas, peningkatan standar tata kelola, dan akuntabilitas lebih tegas.

Namun, ia juga menyebutkan bahwa ada kekhawatiran terkait ketentuan Pasal 312A huruf c yang memberikan ruang bagi bursa untuk melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange. Menurut Billy, dual-role ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakseimbangan ekosistem, hingga persaingan tidak sehat bagi pelaku industri kripto lokal.

"Dengan demikian, kita harus memastikan bahwa regulasi ini memberikan keseimbangan yang tepat antara pengawasan ketat dan kompetisi sehat agar ekosistem aset digital dapat tumbuh berkelanjutan tanpa mengorbankan inovasi dan kesempatan bagi pelaku baru," tutupnya.
 
aku jadi penasaran kalau regulasi ini bagaimana benar-benar dijalankan, terutama pasal 312A huruf c itu apa artinya lagi, nggak salah paham kalau bursa yang bisa melakukan perdagangan jual-beli aset kripto juga bisa diperebutkan oleh beberapa perusahaan besar dan bisa membuat persaingan tidak sehat, makanya aku berharap OJK pasti bisa melindungi industri kripto lokal dari penyerahan ke tangan asing yang nantinya akan menghancurkan semuanya 😐.
 
Regulasi ini kaya banget, apa lagi dengan pasal 215A yang memperkenalkan kerangka regulasi yang lebih jelas dan sistematis untuk mengatur industri aset digital di Indonesia 🤔. Tapi gini juga, pas itu masih memberikan ruang bagi bursa untuk melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange 📉. Maksudnya apa? Apakah ini salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga keseimbangan ekosistem? Tapi gini juga, saya masih ragu-ragu tentang bagaimana regulasi ini akan membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia 🤷‍♂️.
 
Makasih atas saran saya pribadi kalau gini aja, banget aji sih pasal peraturan terkait aset kripto! Saya rasa yang penting di sini adalah ketentuan untuk lembaga jasa keuangan aset kripto yaitu bursa aset keuangan digital, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan, pengelola tempat penyimpanan aset digital, pedagang aset keuangan digital, serta lembaga jasa keuangan lain yang bisa beroperasi setelah memperoleh rekomendasi dari bursa dan persetujuan OJK. Saya juga penasaran sama ketentuan pasal 312A huruf c yang memberikan ruang bagi bursa untuk melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange, tapi saya rasa penting di sini adalah transparansi dan pengawasan OJK untuk mencegah konsentrasi kekuasaan berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem kripto nasional. 🤔💸
 
Maksud sih, apa yang aku pikir kalau regulasi ini terlalu ketat? Membuat sistem peraturan yang panjang dan kompleks itu bikin aku merasa kewalahan banget! 🤯 Tapi, aku juga paham bahwa kita harus ada aturan untuk mengatur industri aset digital ini agar tidak jatuh ke dalam kesalahan besar.

Aku setuju dengan Dirut Nanovest Billy Surya Jaya tentang pentingnya transparansi dan pengawasan OJK agar tidak ada konsentrasi kekuasaan berlebihan di sektor aset digital. Tapi, aku juga khawatir kalau ketentuan yang diberikan kepada bursa untuk melakukan perdagangan jual-beli aset kripto itu bikin dual-role dan konflik kepentingan. Maka dari itu, kita harus memastikan bahwa regulasi ini memberikan keseimbangan yang tepat antara pengawasan ketat dan kompetisi sehat agar ekosistem aset digital dapat tumbuh berkelanjutan tanpa mengorbankan inovasi dan kesempatan bagi pelaku baru.

Aku harap OJK bisa membuat regulasi yang lebih jelas dan efektif sehingga kita semua bisa menikmati manfaat dari industri aset digital ini tanpa khawatir tentang risiko operasional atau konsentrasi kekuasaan berlebihan. 🤞
 
ku pikir pasal 312A huruf c itu nggak tepat banget. kalau bursa bisa melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange, itu berarti mereka bisa bereksplorasi dan mencari keuntungan dari pelaku industri kripto lokal dengan cara yang tidak adil. itu bikin persaingan tidak sehat dan konflik kepentingan.

misalnya, jika bursa bisa melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange, maka mereka bisa menawarkan harga yang lebih tinggi untuk aset kripto yang dimiliki oleh pelaku industri kripto lokal. itu bikin pelaku industri kripto lokal kehilangan untung dan tidak bisa bersaing dengan bursa.

jika kita ingin regulasi ini benar-benar efektif, kita harus memastikan bahwa semua pelaku industri kripto lokal memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan bersaing. itu bisa dicapai jika bursa tidak bisa melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange.

tidak ada masalah jika bursa ingin melakukan perdagangan jual-beli aset kripto, tapi harus ada batas yang jelas dan transparan. jadi, kita harus memastikan bahwa regulasi ini memberikan keseimbangan yang tepat antara pengawasan ketat dan kompetisi sehat. 🤔
 
kenapa OJK harus serius banget dengan regulasi ini? apakah mereka udah periksa apa yang akan terjadi di pasar kripto kalau regulasi ini berlaku? aku khawatir bahwa bursa aset keuangan digital akan menjadi kuasa tunggal dan tidak ada kompetisi sama sekali... itu akan membuat sistem lebih buruk lagi, sih! 🤔📉
 
hebat banget kalau pemerintah sudah mempersiapkan revisi RUU ini, nggak akan ada masalah dengan regulasi aset kripto di Indonesia 🤝. pasal 215A itu penting banget untuk mengatur industri aset digital di Indonesia, tapi aku masih ragu-ragu kalau regulasi ini cukup jelas dan sistematis. aku harap OJK dapat melakukan pengawasan yang ketat dan kompetisi sehat agar ekosistem aset digital dapat tumbuh berkelanjutan tanpa mengorbankan inovasi dan kesempatan bagi pelaku baru 🚀.

saya juga penasaran kalau pedagang aset kripto yang diperbolehkan menerima konsumen individu dan non individu, bagaimana caranya mereka dapat memastikan keamanan dan kepercayaan konsumennya? 🤔. aku harap dapat mendengar pendapat dari tokoh-tokoh industri kripto untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang regulasi ini 💡.

akhirnya, aku senang banget kalau pemerintah dan OJK telah mempersiapkan revisi RUU ini untuk mengatur industri aset digital di Indonesia. semoga ini dapat membantu meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional 🌟.
 
aku sih pikir pasal 215A itu gampang banget untuk diatur, kalo jadi regulasi yang matang dan sistematis itu bakal membantu mencegah risiko operasional di sektor aset digital, tapi kayak gini juga aku khawatirin aja, bagaimana kalau ada orang yang ingin mendominasi ekosistem kripto nasional? misalnya, jika ada satu perusahaan besar yang bisa beroperasi bebas dan lain-lain perusahaan kecil harus masuk ke dalam kesulitan, itu bakal bagus atau tidak? aku juga pikir perlu diawasi lebih dekat agar transparansi dan pengawasan OJK benar-benar efektif.
 
Aku penasaran apa arti dari "dual-role" yang dibicarakan oleh Dirut Nanovest Billy Surya Jaya? Apakah itu berarti bursa akan berperan sebagai exchange dan juga regulator? Dan bagaimana cara agar ekosistem aset digital dapat tumbuh tanpa mengorbankan inovasi dan kesempatan bagi pelaku baru? Aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini. 🤔💡
 
aku pikir pasal itu jadi solusi yang tepat untuk mengatur industri kripto di Indonesia, tapi juga harus diperhatikan agar tidak ada yang terlalu banyak memanfaatkan hal ini. mungkin perlu ada sistem yang lebih ketat untuk mengawasi lembaga-lembaga yang berizin jadi pedagang aset digital. tapi secara umum aku pikir regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi investor dan konsumen, karena mereka akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik. dan aku rasa billy surya jaya benar-benar bertanggung jawab dalam membuat revisi RUU ini, dia tidak ingin kekhawatiran menghentikan inovasi di Indonesia 🙏
 
Aku rasa regulasi ini terlalu banyak konsultasi dengan luar negeri, seperti di Amerika Serikat. Mereka punya jaman yang lebih maju, tentu saja. Aku ingat saat aku masih cilik, aku melihat paman aku membeli saham di Bursa Effemina. Saat itu, semua prosesnya harus dilakukan secara manual, tapi kita tetap bisa menghasilkan uang. Sekarang ini, ada peraturan yang bikin semuanya jadi sistematis dan teknis. Aku rasa itu bagus, tapi aku juga khawatir kalau itu akan membuat kita kehilangan akses bagi orang-orang baru.
 
Makasih dibilangin, tapi aku rasa pas itu pas di antara yang salah juga bisa benar-salah. Kita harus cermati jadi apakah regulasi ini memang memberikan perlindungan konsumen yang baik atau tidak? Mungkin kita perlu ngobrol lebih banyak lagi sebelum dianggap bahwa revisi RUU ini sudah benar-benar tepat.
 
Aku pikir kalau regulasi ini benar-benar penting, tapi aku khawatir kalau OJK tidak akan bisa mewakili kepentingan semua pihak. Aset kripto yang semakin populer pasti akan menarik perhatian banyak orang. Apakah kita siap untuk mengelolanya?
 
kembali
Top