Nah Loh! Kantor Pajak Blokir Rekening 310 Nasabah

Kanwil DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan aksi penegakan hukum yang krusial, yaitu pemblokiran rekening 310 wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Pemblokiran ini dilakukan secara bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Menurut Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, pemblokiran rekening ini dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum pemblokiran dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.

Jumlah utang pajak yang diliput oleh penunggak pajak tersebut sebesar Rp 119 miliar. Pemblokiran ini dijalankan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan. Dengan demikian, upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara dapat terus berlanjut untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.

Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran dilaksanakan dengan cara tertulis dan harus dijalankan secara serentak agar lebih efisien. Dengan demikian, upaya penagihan aktif dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

"Kami berharap bahwa Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," kata Arridel Mindra.
 
Hebat banget kanwil DJP Sumatera Utara I ngerjain ini!!! Pemblokiran rekening 310 wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, itu kayak sinyal pasti bahwa mereka harus bayar dulu sebelum ada masalah 🤑. Rp 119 miliar itu besar banget! Saya harap Wajib Pajak bisa segera melunasi utangnya dan tidak perlu tindakan penagihan aktif lagi 😅. Aku rasa ini juga bisa menjadi contoh bagi orang lain yang belum melunasi kewajibannya, jadi pastikan kamu tidak seperti penunggak pajak ini! 💸
 
Aku pikir ini solusi yang tepat untuk wajib pajak yang tidak mau membayar. Mereka harus diingat bahwa negara membutuhkan uang itu untuk berbagai kepentingan, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan umum.

Blokiran rekening 310 sebenarnya bukanlah hukuman yang keras, melainkan cara agar wajib pajak mau membayar utang mereka. Jika wajib pajak tidak mau membayar, maka negara harus tindakan lebih lanjut untuk mendapatkan pembayaran itu.

Aku harap wajib pajak yang diliputi oleh utang pajak Rp 119 miliar segera melunasi kewajiban mereka. Biar negara bisa bergerak maju dan tidak terkena masalah kredit yang buruk 💸
 
Makasih kan bilangin kabar gembira, siapa yang tidak suka dibeberi kesempatan untuk membayar utangnya? Tapi serius, Rp 119 miliar itu lumayan besar, kalau tidak mau bayar, kenapa kita biarkan orang itu menunggu sampai-sampai diambilnya rekening? Pemblokiran rekening 310 itu kayak giliran, ya?
 
pemblokiran rekening 310 wajib pajak yang belum lunas ini kayaknya perlu dijalankan oleh pihak DJP, tapi giliran waktu juga harus diatur agar tidak terlalu panjang, karna kalau begitu orang akan semakin sulit untuk melunasi utangnya. pemblokiran ini salah satunya upaya penagihan aktif yang bisa dilakukan oleh pihak fiskal untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
 
Pajak kayak apa, belom lunas apa lagi! 🤣 Pemblokiran rekening 310 wajib pajak ini kayaknya bukan mainan-mainan. Saya rasa pemerintah harus makin serius dengar, kalau wajib pajak belom lunas, giliran pemblokir aja lah! 🚫 Tapi, saya juga ngerti kalau pemblokiran ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Maksudnya, kita harus makin sadar dengar kewajiban kita sendiri. Saya harap wajib pajak yang belom lunas bisa melunasi utangnya dan jangan terlambat! 💸
 
aku pikir birokrasi ini gak bisa dimaksimalisasi semakin serius, tapi aku juga paham kalau kita harus melunasi utang pajak ya 🤔. 119 miliar rupiah itu sangat banyak banget! siapa aja yang mau buat ganti utang? sebenarnya aku penasaran, gimana kalau wajib pajak ini tidak bisa membayar utangnya? harus dihukumin? 🤑

satu hal yang aku lihat lagi, siapapa pun sudah melakukan pemblokiran rekening 310, kemudian gak ada yang menghubunginya sama penunggaknya untuk membicarakan agar tidak terjadi pemblokiran. gimana caranya kalau kita ingin wajib pajak mau melunasi utangnya? 🤝 aku rasa ada cara lain, misalnya seperti sistem pengiriman pembayaran yang lebih mudah dan cepat, atau juga ada kemudahan dalam pembayaran secara online. itu lah yang harus diusahakan dulu! 💸
 
aku sori sih kalau terlambat lagi, tapi aku lihat ada kabar ini ya... aku rasa ini salah masa, siapa yang tidak mau membayar pajak? tapi aku paham kalau ada orang yang tidak ingin membayar karena mungkin kesalahan atau kurang paham tentang apa yang harus dibayar. tapi aku rasa ini gampang banget buat mereka yang terlambat, aku bayangkan aku punya rekening 310 yang belum dibayar dan aku sibuk dengan pekerjaan, aku tidak ingin tahu kalau aku dibilang penunggak pajak. kayaknya perlu ada jalan tengah yang lebih baik untuk membantu mereka yang kurang paham tentang apa yang harus dilakukan... 🤔
 
Mau banget nanti siapa yang batal melunasi utangnya aja! Kanwil DJP Sumatera Utara I keren banget, serius buat wajib pajak yang batal melunasi utangnya 😂. Mungkin perlu banget mereka melakukan program penagihan aktif lagi, jadi siapa pun bisa tahu kalau harus melunasi utangnya atau tidak 🤑. Tapi ayo, wajib pajak pasti kan ada yang mau melunasi utangnya aja, sih? 😊
 
Gue pikir ini salah keputusan. Mereka harus meminta bantuan wajib pajak sebelum melakukan hal ini. Gue tidak suka ketika orang dipaksa untuk melakukan sesuatu tanpa ada pilihan. Biar gampang aja, mereka bisa memberikan jadwal pembayaran yang fleksibel agar wajib pajak tidak merasa kewalahan. Jadi, gue harap pihak Kanwil DJP Sumatera Utara I bisa memberikan solusi yang lebih baik lagi agar ini tidak terjadi lagi di masa depan 💡
 
Pokoknya gampang banget buat penerapan, tapi banyak juga yang nggak mau. Apa sih tujuan nih buat pemblokir rekening? Jadi apa kalau gini punya utang pajak besar, gimana caranya ya buat melunasi? Kalau bisa di bayar terus aja, bukan perlu tunggu sampai pemblokiran. Masukin penagihan aktif sekarang jadi lebih efektif, nggak perlu tunggu sampai wajib pajak kehabisan waktu.
 
Pajak lagi, kalau tidak ada pajak, gini aja... Tapi apa sih yang salah dengan orang yang belum bisa membayar utangnya? Mungkin dia sedang menghadapi kesulitan atau krisis keuangan. Maka dari itu, pemblokiran rekening 310 wajib pajak ini mungkin tidak benar-benar efektif dan tidak adil. Sementara itu, penagihan aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga mungkin tidak cukup untuk membantu orang-orang yang sedang menghadapi kesulitan. Maka dari itu, mungkin perlu ada solusi alternatif yang lebih baik dan lebih adil untuk membantu orang-orang yang belum bisa membayar utangnya.
 
Gampangnya orang-orang yang tidak mau membayar pajak, nanti apa yang harus diharapkan? 🤔💸
"Bayangkan kamu sedang berjalan di atas jembatan, tapi tidak ada tempat untuk duduk, itu seperti keadaan ekonomi negara saat ini."
 
Maksudnya kayaknye biar wajib pajak tidak harus repot-repot lagi nanti kalau mereka gak punya uang buat bayar utangya, tapi aku pikir ini cara yang sederhana banget. Tapi aku rasa ada cara lain juga biar jadi lebih efektif, misalnya seperti memberikan pilihan untuk wajib pajak melunasi utangnya secara langkah demi langkah. Makanya aku sarankan mereka harus coba ide-ide lain juga biar hasilnya tidak hanya sekedar pemblokiran rekening aja.
 
Wah, ini kayaknya gampang banget bagai mana utang pajak orang tuang! 119 miliar rupiah, itu kayaknya uang yang cukup untuk banyak kebutuhan. Tapi kalau orang tuang tidak mau membayar, kan sisi pemerintah harus tindak? Aku pikir ini cara yang tepat, karena siapa tahu jika ada yang belum pernah lihat kesulitan sebelumnya. Tapi apa yang perlu diperhatikan lagi adalah bagaimana caranya pemerintah dapat membantu orang tuang yang sudah terlambat untuk membayar utang pajak mereka. Mungkin bisa memberikan waktu lebih lama atau bantuan lain, ya?
 
kembali
Top