Kanwil DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan aksi penegakan hukum yang krusial, yaitu pemblokiran rekening 310 wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Pemblokiran ini dilakukan secara bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Menurut Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, pemblokiran rekening ini dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum pemblokiran dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.
Jumlah utang pajak yang diliput oleh penunggak pajak tersebut sebesar Rp 119 miliar. Pemblokiran ini dijalankan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan. Dengan demikian, upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara dapat terus berlanjut untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran dilaksanakan dengan cara tertulis dan harus dijalankan secara serentak agar lebih efisien. Dengan demikian, upaya penagihan aktif dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
"Kami berharap bahwa Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," kata Arridel Mindra.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan aksi penegakan hukum yang krusial, yaitu pemblokiran rekening 310 wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Pemblokiran ini dilakukan secara bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Menurut Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, pemblokiran rekening ini dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum pemblokiran dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.
Jumlah utang pajak yang diliput oleh penunggak pajak tersebut sebesar Rp 119 miliar. Pemblokiran ini dijalankan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan. Dengan demikian, upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara dapat terus berlanjut untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran dilaksanakan dengan cara tertulis dan harus dijalankan secara serentak agar lebih efisien. Dengan demikian, upaya penagihan aktif dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
"Kami berharap bahwa Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," kata Arridel Mindra.