Dikatakan oleh Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) periode 2019-2024, yang mendakwa di dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. "InsyaAllah saya akan bebas dari kasus ini," kata dia saat ditemui di persidangan pemeriksaan saksi.
Nadiem mengaku kaget beberapa anak buahnya dahulu mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi Chromebook. Dia menuturkan para saksi di persidangan juga sudah mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog. "Harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawab saya," ucap dia.
Menurutnya, kewenangan pengadaan tersebut adalah antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," tambahnya.
Nadiem mengaku kaget beberapa anak buahnya dahulu mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi Chromebook. Dia menuturkan para saksi di persidangan juga sudah mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog. "Harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawab saya," ucap dia.
Menurutnya, kewenangan pengadaan tersebut adalah antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," tambahnya.