Nadiem Anwar Makarim, mantan Menko Pekerjaan Umum Republik Indonesia, mengklaim bisa bebas dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Nadiem berpendapat bahwa kebebasannya dapat diperoleh jika kejanggalan yang telah ia uraikan dapat dibuktikan di persidangan.
"Nah, tadi saksi-saksi menjelaskan, setiap ronde proses harga di katalog itu sudah dilakukan survei harga di dalam e-katalog, setelah itu dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi ini sangat membingungkan," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan bahwa pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog bisa diakses oleh semua orang dan bersifat transparan. Dia bingung terkait tuduhan adanya kemahalan harga dalam pengadaan ini.
"Tapi yang kedua juga menyadari bahwa dalam proses e-katalog ini banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?" ujar Nadiem.
Nadiem juga mengklaim bahwa kewenangan harga tidak ada pada Menteri melainkan pada vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia menolak tuduhan adanya intervensi menteri dalam proses pengadaan melalui e-katalog.
"Semua saksi tadi sudah mengaku tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan, mereka bilang ga pernah ketemu saya, tidak pernah diperintah oleh saya. Ini kejanggalan. Sekarang mohon ditanya, siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog? Apakah menteri? Sudah jelas tidak," ujarnya.
Nadiem menyatakan bahwa dia akan bebas jika kejanggalan yang telah ia uraikan dapat dibuktikan di persidangan.
"Nah, tadi saksi-saksi menjelaskan, setiap ronde proses harga di katalog itu sudah dilakukan survei harga di dalam e-katalog, setelah itu dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi ini sangat membingungkan," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan bahwa pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog bisa diakses oleh semua orang dan bersifat transparan. Dia bingung terkait tuduhan adanya kemahalan harga dalam pengadaan ini.
"Tapi yang kedua juga menyadari bahwa dalam proses e-katalog ini banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?" ujar Nadiem.
Nadiem juga mengklaim bahwa kewenangan harga tidak ada pada Menteri melainkan pada vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia menolak tuduhan adanya intervensi menteri dalam proses pengadaan melalui e-katalog.
"Semua saksi tadi sudah mengaku tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan, mereka bilang ga pernah ketemu saya, tidak pernah diperintah oleh saya. Ini kejanggalan. Sekarang mohon ditanya, siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog? Apakah menteri? Sudah jelas tidak," ujarnya.
Nadiem menyatakan bahwa dia akan bebas jika kejanggalan yang telah ia uraikan dapat dibuktikan di persidangan.