Nadiem Ditudik Matikan Rp2,18 Triliun dari Kasus Chromebook yang Bikin Perangkat Berharga di Indonesia Menaik 40% dalam Satu Tahun.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mendakwa sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook yang bikin perangkat berharga di Indonesia naik 40% dalam satunya tahun. Ia didakwa telah menerima uang sebesar Rp809,596,125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus ini dijadikan sebagai salah satu contoh pengadaan yang tidak bijaksana oleh pemerintah dalam mengelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pengadaan laptop Chromebook tersebut memiliki maksud agar Google menjadi satu-satunya ekosistem teknologi digital yang digunakan dalam proses belajar dan mengajar di Indonesia.
Jadi, apa yang bikin kasus ini penting? Ya, karena pengadaan laptop Chromebook tersebut tercatat telah merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1,567,888,662,716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan Rp44,054,426 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp621,387,678,730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Kerugian negara tersebut didapatkan melalui laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan TIK laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 4 November 2025.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mendakwa sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook yang bikin perangkat berharga di Indonesia naik 40% dalam satunya tahun. Ia didakwa telah menerima uang sebesar Rp809,596,125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus ini dijadikan sebagai salah satu contoh pengadaan yang tidak bijaksana oleh pemerintah dalam mengelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pengadaan laptop Chromebook tersebut memiliki maksud agar Google menjadi satu-satunya ekosistem teknologi digital yang digunakan dalam proses belajar dan mengajar di Indonesia.
Jadi, apa yang bikin kasus ini penting? Ya, karena pengadaan laptop Chromebook tersebut tercatat telah merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1,567,888,662,716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan Rp44,054,426 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp621,387,678,730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Kerugian negara tersebut didapatkan melalui laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan TIK laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 4 November 2025.