Peraturan baru yang akan berlaku mulai 2027, menyangkut perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK). Menurut Kementerian Keuangan, ini merupakan langkah modernisasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, mengatur bahwa untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK harus dilakukan paling lambat tahun 2027. Sementara itu, untuk sektor usaha lainnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diberi kesempatan untuk memperkenalkan platform PBPK sesuai kesiapan mereka.
Masyita juga menekankan bahwa pelaporan keuangan ini akan dilakukan secara bertahap dan inklusif agar UMKM tidak terbebani secara biaya maupun administratif. Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang modern dan transparan.
Dengan pelaporan keuangan melalui PBPK, Indonesia berharap dapat membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan dan peningkatan daya saing perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, mengatur bahwa untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK harus dilakukan paling lambat tahun 2027. Sementara itu, untuk sektor usaha lainnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diberi kesempatan untuk memperkenalkan platform PBPK sesuai kesiapan mereka.
Masyita juga menekankan bahwa pelaporan keuangan ini akan dilakukan secara bertahap dan inklusif agar UMKM tidak terbebani secara biaya maupun administratif. Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang modern dan transparan.
Dengan pelaporan keuangan melalui PBPK, Indonesia berharap dapat membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan dan peningkatan daya saing perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.