Mulai 2027, Emiten Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Lewat PBPK

Peraturan baru yang akan berlaku mulai 2027, menyangkut perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK). Menurut Kementerian Keuangan, ini merupakan langkah modernisasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, mengatur bahwa untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK harus dilakukan paling lambat tahun 2027. Sementara itu, untuk sektor usaha lainnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diberi kesempatan untuk memperkenalkan platform PBPK sesuai kesiapan mereka.

Masyita juga menekankan bahwa pelaporan keuangan ini akan dilakukan secara bertahap dan inklusif agar UMKM tidak terbebani secara biaya maupun administratif. Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang modern dan transparan.

Dengan pelaporan keuangan melalui PBPK, Indonesia berharap dapat membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan dan peningkatan daya saing perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.
 
Gue pikir ini gampang banget kan? Mereka yang punya perusahaan harus sampaikan laporan apa punya di Bursa Efek Indonesia. Kalau tidak, apa lagi? Gue harap ini membuat investasi lebih jelas dan tidak ada yang kecewa. Tapi, apakah ini benar-benar akan meningkatkan stabilitas sektor keuangan? Gue ragu-ragu...
 
Aku pikir gampang banget kok ngobrolin laporan keuangan perusahaan di PBPK, apa lagi kalau perusahaan mikro kecil banyak lagi yang harus terlalu lama sih dalam menyiapkan hal tersebut. Tapi aku juga penasaran bagaimana PBPK akan bisa meringankan beban biaya administrasi untuk UMKM. Aku harap pemerintah dan Kementerian Keuangan bisa berhati-hati agar tidak membuat UMM seret dengan regulasi yang baru ini 😊.
 
ini bikin aku capek banget sih... kalau harus tunggu sampai 2027, siapa yang mau tunggu begitu lama? kayaknya pemerintah dan Kementerian Keuangan jadi orang yang suka main-main dengan waktu dan buat peraturan yang tidak realistis. tapi aku rasa itu salah paham juga... kalau tadi mereka bilang ada langkah modernisasi, tapi siapa yang bisa modernisasi jika harus tunggu sampai 2027?

aku pikir aku lebih suka jadi pengusaha mikro kecil dan menengah daripada tunggu-tunggu peraturan yang tidak ada kemampuan saya untuk memenuhi. tapi sepertinya pemerintah dan Kementerian Keuangan punya rencana yang baik... kalau bisa mendorong UMKM menggunakan platform PBPK, aku rasa itu akan lebih baik daripada berharap pemerintah membuat peraturan yang tidak realistis. tapi masih sumber daya apa lagi sih?
 
ini peraturan baru yang kayaknya akan membantu kita memahami bagaimana performa perusahaan di Indonesia lebih jelas, tapi salah satu masalahnya adalah biaya yang dibebankan kepada UMKM kalau aku mau menggunakan platform ini, rasanya cuma memunggut keuntungan mereka aja.
 
Gue pikir ini akan membantu kita ngobati masalah korupsi di BEI sih, tapi gue ragu-ragu apakah ini tidak juga akan menekan biaya operasional para UMKM yang sudah cukup sulit. Sama-sama kan, semoga gak terjadi situasi di mana mereka harus membayar biaya yang mahal untuk membuat platform PBPK, karena gue tahu kalau banyak UMKM yang kekurangan uang sehingga jadi sulit untuk berinvestasi juga.
 
hebat banget ya kan? gampangnya pemerintah Indonesia mau modernisasi tata kelola keuangan dengan membuat platform PBPK πŸ“ŠπŸ‘. sekarang kita harus sabar-sabar aja sampai tahun 2027 lho, apalagi UMKM yang harus memperkenalkan platform ini sesuai kesiapan mereka πŸ€”. tapi kayaknya itu bukan masalah, karena pemerintah udah berjanji untuk melakukannya dengan tangan di hati dan bertahap agar tidak bikin UMKM terbeban biaya administratif. jadi kita bisa yakin bahwa pelaporan keuangan melalui PBPK bakal membantu meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas sektor keuangan πŸ€‘πŸ’ͺ.
 
Sekarang lagi kebacaan baru yang harus kita lakukan sih. kayaknya itu good banget, tapi gimana kalau perusahaan-nya gak mau ngerap biaya? mau diintensifkan juga kemudahan administrasi ya, jangan membuat UMKM capek aja.
 
Hebat ya kalau gak ada laporan keuangan yang jelas tentang perusahaan kita di BEI πŸ™„. Sepertinya ini akan bikin kerumitan bagi UMKM yang harus memperkenalkan platform PBPK, tapi bisa juga bantu mereka untuk lebih transparan dan akuntabel, kan? Tapi, apa salahnya kalau gak ada aturan baru ya? Perusahaan kita sudah bisa ngatur sendiri bagaimana caranya melaporkan keuangan.
 
Hahaha, siap-siap aja dulu, ya! Keluhin aja kalau perusahaan harus mengirimpot laporan keuangan mereka di tahun 2027 aja, kayaknya lagi-lagi biaya administrasi makin tinggi. Tapi, toh yang penting adalah transparansi dan akuntabilitas, kan? Atau mungkin hanya cara pemerintah untuk ngeluarin uang aja?
 
Aku pikir ini langkah yang tepat banget! Aku senang melihat pemerintah Indonesia ingin meningkatkan transparansi dalam perusahaan-perusahaan yang tercatat di BEI. Ini akan membantu investor untuk lebih mengenal keuangan perusahaan dan membuat keputusan yang lebih bijak. Saya harap UMKM bisa mendapatkan kesempatan yang adil untuk memperkenalkan platform PBPK mereka sendiri, agar tidak ada yang terlupakan atau tertinggal. Ini akan membantu meningkatkan stabilitas sektor keuangan dan membuat Indonesia menjadi negara yang lebih transparan dan akuntabel πŸ“ˆπŸ’Ό
 
Gue rasa kayaknya ini baik-baik aja, tapi kalau PBPK mau berlaku mulai 2027, itu kayaknya agak panjang, klo kita masih banyak masalah keuangan lain yang perlu dibantu dulu. Dan siapa yang bilang uMKM tidak terbebani biaya? Gue rasa ini kayaknya hanya sinyal bahwa pemerintah ingin mereka jadi lebih berbiaya, tapi gak apa-apa kalau mau tambahkan beban administrasi lagi, kan?
 
Gue pikir ini gampang banget! Pemerintah memperkenalkan platform PBPK, makin laporan keuangan lebih mudah dan transparan banget. Gue senang juga karena UMKM akan diberi kesempatan untuk memperkenalkan platform ini sesuai kesiapannya, jadi tidak akan terbebani biayanya. Dan gue rasa ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan menjaga integritas pasar. Semoga ini bisa membantu Indonesia menjadi lebih stabil dan kompetitif di pasar global! πŸ“ˆπŸ’Ό
 
Gue bayangkan, kalau semua perusahaan di Indonesia harus mengisi laporan keuangan melalui PBPK itu gak cuma susah tapi juga bisa bikin biaya yang besar untuk UMKM. Masyita Crystallin bilang akan dilakukan secara bertahap dan inklusif, tapi gimana kalau tidak semua UMKM punya kemampuan dan sumber daya untuk melakukannya? Gue harap pemerintah bisa memastikan agar semua UMKM bisa ikut dalam sistem ini tanpa terbebani. Jika tidak, maka hanya beberapa besar perusahaan yang akan ikut dan sisanya gak ada alternatif lain.
 
Gini kabar gak, kalau nanti harus laporan keuangan di platform apa aja? Makin serius, kayaknya harus ada sistem yang stabil dan mudah digunakan, jadi UMKM tidak stress sih dengan biaya administrasi. Lihatnya seperti permainan 'Game of Thrones', dimana setiap perusahaan harus beradaptasi dengan peraturan baru, tapi nanti kita bisa lihat hasilnya sih... makin transparan dan akuntabel, kayaknya keren banget! πŸ€‘
 
😊 bikin aku senang banget ya! Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya, tapi ternyata masih banyak yang belum memahami apa arti dari pelaporan keuangan melalui PBPK... πŸ€”

Mengingat pelaporan keuangan harus dilakukan secara bertahap dan inklusif agar UMKM tidak terbebani biayanya, aku pikir itu penting banget! 😊 Sebenarnya sudah ada peraturan yang menetapkan kesempatan UMKM untuk memperkenalkan platform PBPK sesuai kesiapan mereka... πŸ™ƒ

Tapi apa yang aku lihat sekarang adalah bahwa masih banyak yang belum siap untuk menggunakan PBPK... 😳 Seperti, bagaimana asuransi perusahaan akan terhubung dengan pelaporan keuangan? πŸ€” Atau bagaimana UMKM akan memperoleh akses ke teknologi yang dibutuhkan? πŸ“Š

Mungkin kita harus diskusikan lebih lanjut tentang hal ini... 😊
 
aku senang sekali dengerin peraturan baru ini! kira-kira apa aja yang bisa diharapkan dari pelaporan keuangan yang lebih transparan ini? mungkin bisa mengurangi korupsi dan makin semakin jujur para pengusaha, kan? πŸ€”πŸ’Έ
 
Aku pikir ini gampang diimplementasikan ya πŸ€”. Pelaporan keuangan yang jelas dan terbuka aja bisa meningkatkan kredibilitas perusahaan dan investor, kan? πŸ“ˆ Semoga UMKM juga bisa mendapatkan kesempatan untuk beradaptasi dengan teknologi PBPK ini, supaya mereka tidak terlumpah biaya dan administrative. πŸ’Ό Semua harusnya bisa dilakukan secara bertahap dan inklusif, ya.
 
gampang aja banget, aku pikir peraturan baru ini bikin aku bingung, apa lagi dengan PBPK? sih, aku lebih suka bermain game mobile yang bikin aku tidak peduli sama sekali dengan keuangan atau laporan apapun, hehe πŸ˜‚. tapi jadi, kalau gak salah itu bikin sistem pelaporan keuangan lebih baik dan investor bisa percaya pada perusahaan, yaitu kaya numpang tindih keuntungan aja, tapi aku rasa itu bukan masalah yang harus dipikirkan terus menerus.
 
kembali
Top