Pengambilan kebijakan penambahan kuota haji yang masih banyak dicap sebagai penyebab utama antrean di kantor imigrasi, harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk menjaga keselamatan jemaah. Menurut Kiai Shofiyullah Muzammil, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam.
"Semua kewajiban syariat haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nominal satu dalam ajaran Islam," ujarnya. Istilahnya adalah dharurat, di mana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya.
Penambahan kuota haji semata-mata untuk mengurangi antrean tidak dapat dijadikan prioritas apabila aspek keselamatan belum terpenuhi. "Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah, dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (<i>waiting list</i>) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan," ujar Shofiyullah.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran ulama klasik. Dia merujuk pendapat Imam Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat yang menempatkan keselamatan jiwa sebagai batas utama kewajiban syariat. "Imam Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya.
Oleh karenanya, Shofiyullah menilai apabila pemerintah memutuskan menambah kuota haji, konsekuensinya adalah penambahan fasilitas yang benar-benar menjamin keselamatan jemaah. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan penambahan kuota dinilai tidak relevan.
"Kalau pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan para jamaah, maka tidak perlu ada penambahan kuota," tegasnya.
"Semua kewajiban syariat haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nominal satu dalam ajaran Islam," ujarnya. Istilahnya adalah dharurat, di mana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya.
Penambahan kuota haji semata-mata untuk mengurangi antrean tidak dapat dijadikan prioritas apabila aspek keselamatan belum terpenuhi. "Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah, dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (<i>waiting list</i>) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan," ujar Shofiyullah.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran ulama klasik. Dia merujuk pendapat Imam Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat yang menempatkan keselamatan jiwa sebagai batas utama kewajiban syariat. "Imam Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya.
Oleh karenanya, Shofiyullah menilai apabila pemerintah memutuskan menambah kuota haji, konsekuensinya adalah penambahan fasilitas yang benar-benar menjamin keselamatan jemaah. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan penambahan kuota dinilai tidak relevan.
"Kalau pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan para jamaah, maka tidak perlu ada penambahan kuota," tegasnya.