MKD Memotong Dana Reses Anggota DPR RI Menjadi 22 Titik, Mencermati Isu Sensitif di Kalangan Masyarakat. Dalam putusan yang dikeluarkan di Ruang Sidang MKD DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik.
Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR RI, menjelaskan bahwa pihaknya menggelar sidang secara mandiri terkait dana reses dengan perkara tanpa pengaduan karena persoalan ini dianggap bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu.
Menurut Adang, dana reses harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya kepada anggota DPR RI. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan titik reses tahun 2025 dianggap tidak efektif dan menjadi pertimbangan utama MKD untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa reses pada masa sebelumnya bisa mencapai 26 titik pada periode 2024-2029. Ia menyatakan bahwa pengurangan titik ini akan berdampak pada pengurangan dana reses dan diharapkan anggota DPR RI dapat menyesuaikan biaya reses dengan kondisi yang ada.
Dalam hal ini, MKD memutuskan untuk mengurangi titik dana reses menjadi 22 titik sehingga biaya reses per anggota dapat diatur dengan lebih efektif dan efisien.
Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR RI, menjelaskan bahwa pihaknya menggelar sidang secara mandiri terkait dana reses dengan perkara tanpa pengaduan karena persoalan ini dianggap bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu.
Menurut Adang, dana reses harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya kepada anggota DPR RI. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan titik reses tahun 2025 dianggap tidak efektif dan menjadi pertimbangan utama MKD untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa reses pada masa sebelumnya bisa mencapai 26 titik pada periode 2024-2029. Ia menyatakan bahwa pengurangan titik ini akan berdampak pada pengurangan dana reses dan diharapkan anggota DPR RI dapat menyesuaikan biaya reses dengan kondisi yang ada.
Dalam hal ini, MKD memutuskan untuk mengurangi titik dana reses menjadi 22 titik sehingga biaya reses per anggota dapat diatur dengan lebih efektif dan efisien.