DPR RI terpaksa menghadapi kelima anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang nonaktif, karena MKD DPR RI menyetujui tindak lanjut dari perkara dugaan pelanggaran etik mereka. Kelima orang tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Keputusan ini diambil oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Dek Gam sendiri dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Penegasan ini diambil berdasarkan hasil rapat internal yang dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan aduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak yang bersangkutan. Dek Gam menyatakan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Kelima perkaranya memenuhi tata beracara MKD, dengan Nomor MKD masing-masing 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Keputusan ini diambil oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Dek Gam sendiri dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Penegasan ini diambil berdasarkan hasil rapat internal yang dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan aduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak yang bersangkutan. Dek Gam menyatakan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Kelima perkaranya memenuhi tata beracara MKD, dengan Nomor MKD masing-masing 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.