Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait pemenuhan hak korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa, tetapi MK menegaskan bahwa pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap menjadi kewajiban mutlak negara.
Hakim Daniel Yusmic menyatakan bahwa norma tersebut tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, Mahkamah menolak permohonan yang teregister dengan nomor perkara 250/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Sherly Putri, Nadhirotul Khumayroh, dan Diva Serina.
Para pemohon berharap MK menyatakan Pasal 67 ayat (22) UU TPKS yang berbunyi 'Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban' bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menegaskan bahwa norma tersebut tidak melanggar hak warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
MK juga menyatakan bahwa pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap merupakan kewajiban negara. Mahkamah secara khusus mengingatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar senantiasa memprioritaskan pemenuhan hak korban secara penuh dan optimal.
Korban kekerasan seksual sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak, sehingga pemenuhan hak korban menjadi sangat penting untuk mendukung proses pemulihan serta memastikan korban merasa dilindungi dan ditangani oleh negara.
Hakim Daniel Yusmic menyatakan bahwa norma tersebut tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, Mahkamah menolak permohonan yang teregister dengan nomor perkara 250/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Sherly Putri, Nadhirotul Khumayroh, dan Diva Serina.
Para pemohon berharap MK menyatakan Pasal 67 ayat (22) UU TPKS yang berbunyi 'Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban' bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menegaskan bahwa norma tersebut tidak melanggar hak warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
MK juga menyatakan bahwa pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap merupakan kewajiban negara. Mahkamah secara khusus mengingatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar senantiasa memprioritaskan pemenuhan hak korban secara penuh dan optimal.
Korban kekerasan seksual sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak, sehingga pemenuhan hak korban menjadi sangat penting untuk mendukung proses pemulihan serta memastikan korban merasa dilindungi dan ditangani oleh negara.