MK Tolak Uji Materiil UU TPKS, Tegaskan Hak Korban Tetap Ada

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait pemenuhan hak korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa, tetapi MK menegaskan bahwa pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap menjadi kewajiban mutlak negara.

Hakim Daniel Yusmic menyatakan bahwa norma tersebut tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, Mahkamah menolak permohonan yang teregister dengan nomor perkara 250/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Sherly Putri, Nadhirotul Khumayroh, dan Diva Serina.

Para pemohon berharap MK menyatakan Pasal 67 ayat (22) UU TPKS yang berbunyi 'Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban' bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menegaskan bahwa norma tersebut tidak melanggar hak warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

MK juga menyatakan bahwa pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap merupakan kewajiban negara. Mahkamah secara khusus mengingatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar senantiasa memprioritaskan pemenuhan hak korban secara penuh dan optimal.

Korban kekerasan seksual sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak, sehingga pemenuhan hak korban menjadi sangat penting untuk mendukung proses pemulihan serta memastikan korban merasa dilindungi dan ditangani oleh negara.
 
Wahhhh... nggak bisa percaya sama dengan keputusan MK ini! Mereka bilang norma di UU TPKS tidak melanggar hak warga, tapi siapa yang bilang seperti itu? Korban kekerasan seksual masih harus tunggu negara untuk memenuhi kewajibannya. Itu nggak adil, bro! Korban udah lewat korbanan, kenapa negara masih tidak mau menerima tanggung jawabnya? MK jangan terlalu cepat menolak permohonan para mahasiswa, mungkin ada cara lain yang bisa mereka buat agar norma tersebut lebih baik.
 
Aku pikir MK benar-benar harusnya memberi contoh kepada negara kalau ujaran "kewajiban negara" bukan cuma sekedar kata-kata. Mereka harus tegas menegosiasikan pasal 67 ayat (22) UU TPKS dan berharap bahwa pemerintah bisa lebih serius dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual 🤝🏽👮
 
ini cerita yang bikin sedih banget 🤕. kalau gak ada perubahan, korban kekerasan seksual masih dikendarai tanpa adanya hasilnya 😔. MK malah bilang bahwa norma tersebut tidak melanggar hak warga negara, tapi gimana dengan hak-hak mereka yang benar-benar diprioritaskan? 🤷‍♂️
saya ingat aja korban kekerasan seksual, mereka yang menderita dan masih belum mendapatkan kembali kehidupan normalnya. kita harus terus berjuang untuk memastikan hak-hak mereka dihormati dan dilindungi 🌟
 
hehe, kayaknya pemerintah masih belum siap mengakui pasal tentang pemenuhan hak korban kekerasan seksual. tapi aja MK bilang kalau itu tidak melanggar hak konstitusional warga negara, jadi mungkin gak ada yang bisa diubah lagi. tapi kamu tahu, sebenarnya pasal tersebut sudah banyak disuarakan oleh organisasi hak asasi manusia dan mahasiswa, dan aku pikir mereka benar-benar ingin melindungi korban kekerasan seksual. kayaknya kita harus terus mendukung dan meminta agar pemerintah bisa membuat perubahan yang tepat. 🙌
 
Aku pikir pas MK menolak permohonan itu, ternyata kalau dijawab dengan benar sih tidak ada yang salah. Pemenuhan hak korban kekerasan seksual bukanlah sesuatu yang harus dipertanyakan, tapi seharusnya menjadi kewajiban negara. Kalau gini, bagaimana bisa jadi mereka (pemerintah) yang bertanggung jawab atas keamanan dan perlindungan rakyat? Aku yakin kalau dijawab dengan benar, MK tidak akan menolak permohonan itu 😊
 
ini kabar gembira banget! mahkamah konstitusi nggak mau mengakui kalau uud 1945 dan uu tpsc tidak sama sama, tapi malah bilang bahwa pemenuhan hak korban tetap harus dilakukan oleh negara, itu kayaknya benar-benar positif! 😊 saya senang banget karena mahkamah konstitusi nggak mau membiarkan korban kekerasan seksual jadi korban lagi, tapi malah bilang bahwa negara harus bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak mereka. itu kayaknya adalah contoh bagus bahwa negara Indonesia peduli dengan kesejahteraan rakyatnya! 👍
 
Gue paham kalau MK menolak permohonan uji materiil itu, tapi siapa tahu nanti ada pengadilan lain yang lebih bijak lagi... Makanya gue ari sih kalau UU TPKS tersebut sudah cukup melindungi korban kekerasan seksual. Pemenuhan hak korban itu jadi kewajiban negara, apa kabar ngerasa tidak aman di Indonesia aja...
 
Lagi-lagi, masalah kekerasan seksual di Indonesia yang ngelamunkan banyak korban! 🤕 MK jadi seperti ngaku-aku bahwa norma UU TPKS ini tidak melanggar hak konstitusional warga negara, tapi aku pikir kalau siapa saja yang terkena kekerasan seksual pasti butuh perlindungan dan penuh perhatian dari negara. 🤝 Aku rasa MK harus lebih fokus dalam menerapkan norma ini agar korban bisa merasa aman dan tidak terkena gangguan lagi. Pemenuhan hak korban kekerasan seksual sebenarnya bukan hanya kewajiban negara, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat! 🌎
 
Gue pikir kalau MK itu justru harus menilai kembali kewajiban negara yang ada, sih. Kalau diartikulasikan lagi, kemudian kita bisa melihat apakah negara sudah benar-benar menjalankan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak korban kekerasan seksual. Gue khawatir kalau masih banyak korban yang harus menghadapi kesulitan dalam mendapatkan perlindungan yang tepat dari pemerintah.
 
ini gampang banget, gini: MK pasrah dengan norma UU TPKS ya, tapi aku rasa masih banyak hal yang perlu diperbaiki lagi. kalau mau benar-benar mendukung korban kekerasan seksual, goresan dan jejak itu harus terus dieliminir, nggak bisa cuma ngatakan aja, lakukan ya! 😊
 
Lihat aja, apalagi MK jelas2 bilang tidak ada konflik antara norma UU TPKS dengan hak konstitusional. Nah tapi siapa tahu lama kelamaan mereka mau mengubah pikiran, bisa jadi di masa depan kita akan melihat perubahan yang signifikan pada pelaksanaan hukum ini 🤔
 
kembali
Top