MK Tolak Permohonan Pengecualian Sanksi UU PDP untuk Kerja Pers

Ketimpangan Kekhawatiran Jurnalis di Depan Undang-Undang Data Pribadi

Dalam putusannya yang telah dituangkan dalam sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dari para pemohon untuk diberikan pengecualian untuk pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. MK berpendapat bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MK menyatakan bahwa meskipun Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik. Pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik wajib memenuhi prinsip-prinsip dalam Pasal 16 Ayat (2) UU PDP, seperti dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, akurat, tidak menyesatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, MK juga menekankan asas kehati-hatian dalam penggunaan data pribadi, khususnya terhadap informasi yang bersifat spesifik dan berpotensi menimbulkan kerugian. Negara harus menjamin keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kepentingan umum yang sah.

Para pemohon yang mempersoalkan Pasal 65 Ayat (2) juncto Pasal 67 Ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa ketentuan tersebut membuka ruang tafsir luas dan berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan. Namun, MK tidak mengakomodasi permintaan tafsir tersebut.

Putusan ini telah menimbulkan ketidakpuasan dari para pemohon yang merasa bahwa putusan ini akan membunuh kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa pengecualian harus diberikan agar pasal UU PDP tidak diterapkan secara karet dan sewenang-wenang.
 
Wah, putusannya MK itu benar-benar membuat kita kekecewa banget! Saya rasa mereka salah juga, karena itu kalau mau diikuti oleh jurnalistik itu artinya bukan kebebasan berekspresi lagi... tapi aku rasa ada solusi lain, yaitu perlu ada pengecualian yang benar-benar spesifik dan tidak karet. Misalnya ada ketentuan bahwa data pribadi yang digunakan harus diakui oleh korban sendiri atau sudah wafat, ya? Saya rasa itu harus menjadi pertimbangan dalam membuat UU PDP ini... 😊
 
πŸ€” kayaknya mahkamah konstitusi nggak bisa langsung menghilangkan ketentuan di UU PDP, tapi mau memberi pelajaran kepada para jurnalis tentang pentingnya menghormati privasi orang lain πŸ™. mungkin kalau kita buat codifikasi sendiri di komunitas online atau forum yang kita gunakan, bisa membuat rules yang lebih fleksibel untuk menghindari kesalahpahaman 🀝. sayangnya, para jurnalis malah nggak percaya dengan keputusan ini dan bilang mau merusak kebebasan berekspresi πŸ˜”. aku rasa mahkamah konstitusi sudah buat yang terbaik dari situasi ini πŸ‘
 
Apa sih lagi kalau kita gak punya privasi loh? Semua data pribadi harus diproses seperti ini, kayaknya kita jangan sabar-sabar deh 🀣. Saya bayangkan apa kalau saya bisa meminta info pribadi dari temen-temen saya tanpa perlu nanya terlebih dahulu πŸ™ƒ. Tapi, sepertinya MK punya pendapat lain, dan itu kayaknya tidak bisa dipungut πŸ€·β€β™‚οΈ.

Saya rasa kalau ini diadopsi secara luas, orang-orang akan gak bisa menulis artikel atau buku yang benar-benar sesuai dengan keinginannya πŸ“. Yang terjadi, mereka harus berhati-hati dan nggak bisa pakai informasi yang spesifik tanpa izin 🀐.

Saya bayangkan kalau saya menjadi jurnalis lagi, saya punya masalah, saya harus nggak bisa menggunakan data pribadi dari sumber-sumber yang aku inginkan πŸ“Š. Gak bisa kayaknya πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
Gak bisa dipungut alasan mengapa MK nggak mau memberi pengecualian untuk jurnalistik πŸ€”. Nanti gini, yang harus ditanggung adalah para jurnalis yang hanya ngerasa tidak nyaman ngumpul data pribadi dari sumber mereka sendiri πŸ˜…. Kita harus berhati-hati dalam mengelola data pribadi, tapi gak usah bikin jurnalistik kriminalisasi ya? πŸ™„. Pihak yang terlalu berat-batur belit pasti hanya ingin bikin kerja jurnalistiknya sulit πŸ”’.
 
Pagi, aku pikir pas ini ngerasa agak tidak adem. KPU banya-banya membatasi hak jurnalis untuk berekspresi dengan cara itu. Siapa tahu apa yang benar? tapi aku rasa ada kesan bahwa mereka ingin mengawasi segalunya. Tapi, apa yang salah dengan melindungi data pribadi kita? Mereka bilang harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, tapi aku rasa itu hanya kabur. Aku masih ragu-ragu apakah ini benar atau tidak πŸ˜•
 
Gue pikir putusan MK ini sebenarnya buat jurnalistik di Indonesia lebih aman, tapi juga membuat mereka kurang bisa berekspresi πŸ˜’. Kita harusnya punya batas-batas yang jelas agar tidak salah paham, tapi gak ada artinya kalau kita membatasi terlalu banyak, kan? πŸ€” Mungkin bisa buat negara kita lebih baik jika ada pengecualian khusus untuk jurnalistik, tapi gue rasa itu harusnya ditarik dari kabinet dan parlemen, bukan langsung diputuskan oleh MK πŸ™…β€β™‚οΈ.
 
aku pikir MK kaku terlalu keras banget, kalau kan UU 27 tahun 2022 itu bertujuan untuk melindungi data pribadi tapi ternyata jurnalis masih harus khawatir tentang privasi mereka sendiri 🀯. aku rasa aspek kebebasan berekspresi di Indonesia sudah cukup kompromi, apa lagi kalau kita tambahkan ketentuan yang lebih ketat lagi 😬. aku ingin lihat putusan ini harus bisa diadaptasi agar tidak memaksakan UU 27 tahun 2022 terlalu keras pada jurnalis yang hanya ingin meliput berita πŸ“°.
 
kembali
Top