Ketimpangan Kekhawatiran Jurnalis di Depan Undang-Undang Data Pribadi
Dalam putusannya yang telah dituangkan dalam sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dari para pemohon untuk diberikan pengecualian untuk pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. MK berpendapat bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menyatakan bahwa meskipun Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik. Pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik wajib memenuhi prinsip-prinsip dalam Pasal 16 Ayat (2) UU PDP, seperti dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, akurat, tidak menyesatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, MK juga menekankan asas kehati-hatian dalam penggunaan data pribadi, khususnya terhadap informasi yang bersifat spesifik dan berpotensi menimbulkan kerugian. Negara harus menjamin keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kepentingan umum yang sah.
Para pemohon yang mempersoalkan Pasal 65 Ayat (2) juncto Pasal 67 Ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa ketentuan tersebut membuka ruang tafsir luas dan berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan. Namun, MK tidak mengakomodasi permintaan tafsir tersebut.
Putusan ini telah menimbulkan ketidakpuasan dari para pemohon yang merasa bahwa putusan ini akan membunuh kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa pengecualian harus diberikan agar pasal UU PDP tidak diterapkan secara karet dan sewenang-wenang.
Dalam putusannya yang telah dituangkan dalam sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dari para pemohon untuk diberikan pengecualian untuk pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. MK berpendapat bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menyatakan bahwa meskipun Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik. Pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik wajib memenuhi prinsip-prinsip dalam Pasal 16 Ayat (2) UU PDP, seperti dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, akurat, tidak menyesatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, MK juga menekankan asas kehati-hatian dalam penggunaan data pribadi, khususnya terhadap informasi yang bersifat spesifik dan berpotensi menimbulkan kerugian. Negara harus menjamin keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kepentingan umum yang sah.
Para pemohon yang mempersoalkan Pasal 65 Ayat (2) juncto Pasal 67 Ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa ketentuan tersebut membuka ruang tafsir luas dan berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan. Namun, MK tidak mengakomodasi permintaan tafsir tersebut.
Putusan ini telah menimbulkan ketidakpuasan dari para pemohon yang merasa bahwa putusan ini akan membunuh kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa pengecualian harus diberikan agar pasal UU PDP tidak diterapkan secara karet dan sewenang-wenang.