Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan bahwa Kolegium Kedokteran harus menjadi lembaga yang independen tanpa intervensi dari pemerintah atau lembaga lain. Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam putusan MK, kolegium kedokteran diwajibkan untuk menjalankan tugas dan fungsi secara independen sebagai unsur keanggotaan Konsil. Mereka tidak boleh disetir oleh kepentingan politik atau birokrasi.
Selain itu, MK juga menghapus kewenangan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengawasi etika dan disiplin profesi tenaga medis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa etika dan standar kompetensi di bidang kedokteran diatur oleh kolegium sendiri.
MK juga menetapkan bahwa pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi harus melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.
Dalam putusan MK, kolegium kedokteran diwajibkan untuk menjalankan tugas dan fungsi secara independen sebagai unsur keanggotaan Konsil. Mereka tidak boleh disetir oleh kepentingan politik atau birokrasi.
Selain itu, MK juga menghapus kewenangan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengawasi etika dan disiplin profesi tenaga medis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa etika dan standar kompetensi di bidang kedokteran diatur oleh kolegium sendiri.
MK juga menetapkan bahwa pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi harus melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.