Gak bisa percaya kan! MK tidak bisa ngujilah UU IKN. Zulkifli sih pengajuan itu apa lagi, dia jujur tidak begitu bijak. Petitumnya gak jelas, bikin ketidakpastian hukum. Suhartoyo menegaskan putusan yang diberikan, tapi aku pikir MK harus lebih matang. Apa ada yang salah dengan cara Zulkifli ngajukan permohonan itu? 