MK Tak Terima Permohonan Uji UU IKN, Petitum Dinilai Tak Jelas

Gagasan Zulkifli Tergolong Tidak Jelas, MK Tidak Menerima Uji UU IKN.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pertimbangan yang diberikan oleh MK adalah Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum secara jelas, memadai, dan komprehensif mengenai pertentangan norma pasal-pasal yang diuji dengan batu uji konstitusional.

Zulkifli, warga yang diajukan sebagai pengajuan, percaya bahwa ketentuan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan status Jakarta belum diberikan kepastian hukum. Namun, pernyataan Zulkifli dalam petitumnya dianggap tidak jelas.

Rumusan petitum yang diajukan oleh Zulkifli menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan. MK juga menyatakan bahwa dua rumusan petitum tersebut bersesuaian dan saling bertentangan karena dirumuskan secara kumulatif.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 270/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan yang diberikan.
 
Gak bisa dibayangkan siapa nanti yang akan mengambil alih Jakarta deh, aku pikir makin baik kalau kita fokus pada membuat IKN lebih seru dan nyaman buat semua warga Nusantara, tapi jangan kira bahwa prosesnya bisa dilakukan dengan cepat aja, mungkin perlu waktu dan kerja sama yang baik.
 
aku pikir MK itu benar banget, kalau ga jelas argumen, gak bisa dipastikan siapa yang kalah. tapi Zulkifli itu jujur kayakanya, dia tahu pentingnya klarifikasi hukum, tapi dia nggak bisa menjelaskannya dengan baik. aku rasa ini sama halnya ketika kita berdiskusi di forum online, kita harus jujur dan klarifikasi kalau kita tidak yakin, biar orang lain tidak salah paham.
 
Kalau mau memahami argumen Zulkifli, dia harus jelas dan rapi ngomongin. Pasal 39 & 41 UU IKN itu serius banget, tapi kalau dia tidak bisa menjelaskannya dengan baik, maka MK nggak bisa menerima uji materiilnya ๐Ÿ˜. Yang penting, dia harus memadai menjelaskan pertentangan norma pasal-pasal yang diuji dengan batu uji konstitusional. Jadi, kalau kamu ingin sukses dalam membawa argumenmu ke MK, kamu harus lebih rapi ngomongin dan pahamin dulu apa yang kamu ajukan ๐Ÿค”.
 
Gak percaya sih dengan keputusan ini... Zulkifli gak bisa jelas-jelas ngaruh apa itu pasal mana yang bikin permasalahan di Ibu Kota Nusantara. Siap-siap aja bahwa MK punya pendapat sendiri, tapi kalau pertanyaan tentang status Jakarta belum jelas... gimana dia bisa nyaman banget?
 
ada sih kayaknya ini... makanya gak bisa langsung baca sumbernya sih, tapi apa sih yang diujikan itu? pasal 39 dan 41 ya... kayaknya ada kesalahpahaman kalau Zulkifli itu ngerasa pasal2 itu belum jelas. tapi MK bilang tidak jelas juga sih... kayaknya harus ada contoh nyata kalau diujikan seperti ini, gak cuma ngatain aja...
 
Kalau gak jelas nih, kalau bisa tulis jelas kayak apa. Mas Zulkifli kayaknya punya alasan yang logis tapi dia tulisannya nggak jelas aja. Jangan sambil nonton sih tulisan orang lain, coba tulis sendiri dulu kayak gini.
 
aku pikir pihak zulkifli gak jelas sekali. kalau dia bilang apa itu artinya kan? gak ada contoh, gak ada penjelasan yang jelas. aku pikir jadi nggak bisa dipahami oleh mahkamah konstitusi siapa aja nih yang jujur dengan pasalnya.
 
kaya gampang aja bikin argumen hukumnya apa lagi ada 'ini' dan 'itu', kayaknya gak ada yang bisa dipahami ๐Ÿค”. kalau mau diuji, harus jelas banget sih kira-kira apa yang ingin diajukan, bukan kan? ๐Ÿ˜…
 
Maksudnya apa sih dengan petitum yang tidak jelas itu? Mau kita tunggu orang lain untuk menjelaskannya atau kita harus bisa mengerti sendiri dulu? Kalau pengajuan itu benar-benar punya masalah, kan harus ada cara yang jelas cari solusinya. Saya pikir MK punya alasan yang cukup bagus tentang pertentangan norma pasal-pasal yang diuji.
 
ini gampang kok, siapa lagi ngerasa sini pihak ini dikejutkan aja deh. kalau nggak jelas aja, kan? siapapun yang mau ngejulangkan hal ini pasti udah ngerti betapa kasar dialek hukum ini ๐Ÿ˜’. zulkifli juga udah ngetrenng kekacauan ini, sih. toh apa lagi yang diharapkan, dia harus ngerti hukum itu sendiri? apa ada yang terjebak di balik kekhawatiran-kekhawatiran ini? ๐Ÿ™„.
 
Hmm, ini bikin penasaran. Kenapa pasal 39 & 41 UU IKN bisa diuji sekarang? Kalau asalnya sudah ada kepastian hukum, kenapa harus dilanjutkan pengujian lagi? Aku bayangkan kalau kalian mau mengubah rumah, bukanya mau berpindah tempat tanpa basa-basi. Tapi di sini, terdapat perdebatan yang cukup panjang & kompleks. Yang jelas, Zulkifli harus lebih detail dan spesifik dalam petitumnya ๐Ÿค”
 
hehe, aku rasa Zulkifli kayaknya tidak memadainya dengan cara dia berargumen. dia bilang ada ketentuan di UU IKN yang belum dipastikan hukum, tapi ariya dia bisa lebih spesifik dan jelas. misalnya dia bisa menunjukkan kalau ada pasal mana yang dia ragu-ragu dan apa exactly kekhawatianannya. kayaknya MK tidak salah kan kalau mereka mengatakan argumentasi Zulkifli tidak cukup jelas

__mengeremkan kaca mobil__
aku rasa ini bikin kita bingung kan? perlu lebih hati-hati dalam berargumen, terutama saat kita mengejutkan kekhawatianan hukum.
 
Aku pikir MK ini terlalu keras, menelepon Zulkifli siapa? Aku rasa kalau ada yang tidak jelas, harus dibetulkan, tapi tidak boleh diabaikan begitu saja ๐Ÿ˜•. Kalau bukan, kemudian apa yang dilakukan oleh Zulkifli itu benar atau salah? MK harus memberi contoh, jangan hanya teka-teki aja ๐Ÿค”. Aku rasa ada hal lain yang terjadi di balik ini, tapi belum terpahami oleh kita semua ๐Ÿ™ˆ.
 
Haha, kira-kira kalau Zulkifli bisa menjelaskan halusinasi itu, tapi MK justru bilang tidak jelas ๐Ÿ˜‚. Kita asyik ngobrol tentang IKN, tapi apa sisa-siapa nanti sih? ๐Ÿคฃ Dan wajar juga, karena petitumnya dianggap belum matang seperti kopi yang belum dipanaskan ๐Ÿต. MK buat putusan ini untuk jaga kestabilan negara, tapi aku rasa mereka cuma bingung tentang apa yang harus dilakukan dengan Zulkifli ๐Ÿ˜….
 
INI NYA AKIRNYA! PASAL 39 DAN PASAL 41 UU IKN TIDAK PERLU DIUCIT, KARENA PENGAJUAN ZULKIFLI TIDAK MEMADAI BISI MENJELASKAN ARGUMENNYA. BIASA NYA LHO, PASAL-PASAL THOSE BISA DIALAMAN KAN CAHAYA NYA DEPAN!
 
ini paham, nanti jadi masalah besar kalau kita tidak bijak dalam mengatur aspek fundamental negara, tapi apa sih jawabannya harus dibawa ke mahkamah konstitusi? gampang-ganteng, tapi siapa tahu aku salah, yang penting kita perlu sadar bahwa ada batas-batas hukum yang harus dihormati ๐Ÿ™.
 
ini gak jelas banget sih. pertanyaan pas buat diuji UU IKN itu apa? kenapa pas buat nggak diuji? Zulkifli nyatain bahwa pemindahan IKN ke Jakarta dan Jakarta masih belum pasti hukumnya, tapi petitum-nya nggak jelas banget... apa maksudnya sih? ๐Ÿค”๐Ÿ‘€
 
Oohhh keren banget makamah konstitusi ini! Mereka kayaknya sudah siap untuk nggali ketentuan di dalam UU IKN apa aja! Zulkifli ini kayaknya tidak punya strategi yang tepat, karena jelas-jelas dia tidak bisa menjelaskan argumen-argumennya secara jelas dan komprehensif. Bayangin aja kalau ada orang nggali ketentuan di dalam undang-undang yang kamu buat sendiri, tapi kamu tidak bisa menjelaskannya dengan baik! ๐Ÿ˜‚๐Ÿ‘€ MK ini kayaknya sudah siap untuk menjadi "pembawa" kejernihan dan kepastian di dalam hukum, hehe! ๐Ÿคฃ
 
kembali
Top