Gagasan Zulkifli Tergolong Tidak Jelas, MK Tidak Menerima Uji UU IKN.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pertimbangan yang diberikan oleh MK adalah Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum secara jelas, memadai, dan komprehensif mengenai pertentangan norma pasal-pasal yang diuji dengan batu uji konstitusional.
Zulkifli, warga yang diajukan sebagai pengajuan, percaya bahwa ketentuan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan status Jakarta belum diberikan kepastian hukum. Namun, pernyataan Zulkifli dalam petitumnya dianggap tidak jelas.
Rumusan petitum yang diajukan oleh Zulkifli menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan. MK juga menyatakan bahwa dua rumusan petitum tersebut bersesuaian dan saling bertentangan karena dirumuskan secara kumulatif.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 270/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan yang diberikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pertimbangan yang diberikan oleh MK adalah Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum secara jelas, memadai, dan komprehensif mengenai pertentangan norma pasal-pasal yang diuji dengan batu uji konstitusional.
Zulkifli, warga yang diajukan sebagai pengajuan, percaya bahwa ketentuan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan status Jakarta belum diberikan kepastian hukum. Namun, pernyataan Zulkifli dalam petitumnya dianggap tidak jelas.
Rumusan petitum yang diajukan oleh Zulkifli menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan. MK juga menyatakan bahwa dua rumusan petitum tersebut bersesuaian dan saling bertentangan karena dirumuskan secara kumulatif.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 270/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan yang diberikan.