MK Tak Terima Permohonan Uji UU IKN, Petitum Dinilai Tak Jelas

Aku pikir MK benar-benar kesal dengan cara Zulkifli membuat petitum yang jujur gampang-bagus... tapi tidak ada tumpuan. Kalau mau nggabungin 2 rumahtangan itu, kenapa malah menolak? Aku pikir ini galat, kalau bukannya harus menghormati pemohon yang ingin Jakarta tetap jadi ibu kota... tapi aku juga paham kalau MK harus mempertimbangkan kekhawatiran kepatuhannya.
 
Kasih kan, apa sih yang salah sama MK? Mereka bilang kalau rumusan petitum warga itu tidak jelas, tapi gimana jika mereka kalau sudah punya contoh nyata tentang bagaimana Ibu Kota Nusantara bisa menjadi pengganti Jakarta? Mungkin samadari kalau pasal 39 dan 41 UU IKN masih ada kekosongan normatif, tapi harus ada solusi yang jelas, kan?

Aku rasa kalau pemerintah harus kembali ke awal dan buatlah undang-undang yang jelas dan tegas tentang bagaimana Ibu Kota Negara dianggap. Jangan biarkan pasal-pasal itu masih kosong, karena itu akan membuat banyak orang kesulitan.
 
Makasih MK jadi tugasnya aja nih, tapi gimana kalau giliran mereka yang punya ide buat Ibu Kota Nusantara sih? Mereka juga harus pikir-pikir bagaimana cara agar IKN tidak kalah dengan Jakarta ya. Saya rasa MK harus lebih santai dalam mengambil keputusan, tapi aku paham kalau Menteri ini punya tanggung jawab dan harus memilih yang terbaik untuk negara.
 
Pernah kayaknya pas itu, MK harus bisa jujur bilang kalau permohonan warga tidak tepat 😊. Jika Zulkifli ingin Jakarta tetap Ibu Kota Negara, dia gak perlu ambil keputusan seperti ini. Kalau ingin jadi benar-benar IKN, dia harus siap berhadapan dengan semua konsekuensinya. Nggak cuma sementara waktu aja, tapi apa yang diharapkan kalau Indonesia tidak mau berubah? 🤔
 
Gak bisa percaya, MK malah menolak kasus ini karena petitum warga yang tidak jelas kan? Kalau gini, siapa yang akan mengajukan kasus ini ya? Masih banyak keraguan tentang Ibu Kota Nusantara, tapi masih belum ada jawaban yang pasti. Perlu diingat bahwa Jakarta udah menjadi ibu kota selama berabad-abad, jadi kalau ganti ganti tidak akan pernah menyelesaikan masalahnya. Kalau bisa, sebaiknya Menteri Hukum dan Perhubungan Hukum atau apa aja nama divisi itu nanya terlebih dahulu, jadi ada jawaban yang pasti dan tidak ngelamun seperti ini.
 
kembali
Top